Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Jadi Tersangka, KPK Geledah Gedung 600 Bandara Soeakrano-Hatta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT. Angkasa Pura II atau gedung 600 di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat PT. Angkasa Pura II atau gedung 600 di Bandara Soekarno-Hatta.
Dari info yang didapatkan, penggeledahan berlangsung pada Sabtu (3/8/2019) dini hari sampai pukul 05.00 WIB untuk mencari barang bukti kasus suap Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II.
Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) yang menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Menurut seorang informan yang tidak ingin ditulis namanya, petugas KPK membawa tiga koper dari ruangan Andra di Gedung 600.
Namun, tidak ada bocoran soal barang apa saja yang disita KPK sebagai barang bukti.
"Ada tiga koper yang dibawa KPK sebagai alat bukti. Ada sekitar 10 petugas yang datang dari semalam," ujar karyawan PT. Angkasa Pura II yang ingin identitasnya dirahasiakan, Sabtu (3/8/2019).
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).
Dari bukti yang sudah dikumpulkan, KPK resmi menyatakan Andra sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan satu tersangka lain yakni Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur (TSW).
Dalam kasus ini, Andra dinyatakan sebagai penerima suap, dan Taswin dinyatakan sebagai pemberi uang suap.
Andra diketahui menerima yang suap sebesar SGD96.700 untuk meloloskan PT Industro Telekomunikasi Indonesia untuk menggarap proyek BSH.
Sementara, Plt VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II, Dewandono Prasetyo mengatakan jajarannya menghormati semua proses hukum yang ada oleh KPK.
"Angkasa Pura II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang terhadap hal ini," katanya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (2/8/2019)
Menurutnya, sejak penetapan tersangka oleh KPK, kegiatan operasional perusahaan masih berjalan normal.
"Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya," pungkas Prasetyo.
KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Tbk Andra Agussalam sebagai tersangka penerima suap.
Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) Taswin Nur. Alhasil, Taswin yang merupakan orang kepercayaan pejabat utama PT INTI ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Penetapan dua tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7) hingga Kamis (1/8).
Saat OTT, KPK mengamankan tiga orang di Jakarta, yakni Andra Agussalam, Taswin Nur, dan supir berinisial END.
Kemudian empat orang datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta setelah diminta oleh tim penyidik. Mereka adalah supir berinisial DIN, Executive General Manager Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battung, Direktur PT APP Wisnu Raharjo, dan staf PT INTI Tedy Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi penyerahan uang dari Taswin Nur ke END pada Rabu malam, 31 Juli 2019.
Setelah penyerahan uang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, imbuhnya, tim mengamankan Taswin dan END pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 21.00 WIB. Dari END, tim mengamankan uang sebesar SGD96.700. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, DIN datang ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK," ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Selanjutnya kata Basaria, tim kemudian bergerak ke rumah Andra Agussalam dan mengamankan Andra di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. KPK kemudian membawa Andra ke kantor KPK.
Esoknya, Kamis, 1 Agustus 2019, lanjut Basaria, pada pukul 09.00 WIB, Wisnu Raharjo dan Marzuki Battung datang berturut turut ke Gedung Merah Putih KPK sesuai permintaan tim KPK.
"Selanjutnya, pukul 15.00 TSI (Tedy Simanjuntak) memenuhi permintaan KPK untuk datang ke tim dan kemudian dibawa ke Gedung KPK," pungkas Basaria.
Sebagai penerima suap, Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK Yakini Dirkeu Angkasa Pura II Tak Bekerja Sendiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam tak bekerja sendiri dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Andra merupakan tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) bersama staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur, akan terus dikembangkan.
Atas keyakinan tersebur, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara yang menjerat keduanya.
Basaria pun meyakini keputusan penunjukkan langsung pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI tahun 2019 tidak diambil sendiri oleh Andra.
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri? Sudah pasti tidak, kemungkinan akan dikembangkan," tegas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Tetapi, pensiunan jenderal polisi bintang dua ini mengingatkan, komisi antikorupsi butuh waktu untuk melakukan pengembangan itu.
"Karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan, sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kita simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka. Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," imbuhnya.
Pengembangan tak hanya menyasar PT AP II, PT INTI juga disasar. Sebab, Taswin disebut Basaria merupakan orang kepercayaan pejabat utama di PT INTI.
"Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur, ini belum sampe ke sana. Ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini," beber Basaria.
Selain Andra dan Taswin, KPK sebenarnya juga menciduk Direktur PT APP Wisnu Raharjo, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battun, serta staf PT Inti Tedy Simanjuntak dalam OTT yang digelar sejak Rabu (31/7) hingga Kams (1/8) dini hari.
Namun, ketiganya dilepas lantaran penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu belum menemukan bukti keterlibatan mereka.
Ditahan KPK, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam Termangu

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam hanya termangu ketika hendak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT
Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada pukul 01.10 WIB, kemeja kotak-kotak biru Andra telah dibalut rompi oranye KPK. Ia tidak berkomentar apa-apa terkait penahanannya.
Andra terus berjalan menuju mobil tahanan KPK.
Sesekali ia menatap ke arah kamera para awak media yang menyorot tepat ke wajahnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, Andra Agussalam ditahan di Rutan K4 Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama," ujar Febri kepada pewarta, Jumat (2/8/2019) dini hari.
Sementara tersangka lainnya dalam perkara ini, staf PT INTI Taswin Nur yang mengekor di belakang Andra ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sama seperti Andra, Taswin memilih diam ketika hendak ditahan.
"TSW juga ditahan selama 20 hari pertama," kata Febri.
KPK menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur. Andra diduga menerima suap sebesar SGD97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.
• Link Live Streaming Indosiar Persija Jakarta Vs Arema FC via Vidio Premier, Kick Off Pukul 15.30 WIB
• Ibunda Yakin Paskibra Tangsel Aurel Meninggal Diduga Akumulasi Kelelahan Saat Diklat
• Gempa Banten, 1 Orang Wanita Berumur 48 Tahun Meninggal Serangan Jantung karena Panik
• Polri Lakukan Rotasi, Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar Duduki Jabatan Baru
• Sinopsis Drama India Ishq Subhan Allah Episode 20, Sabtu 3 Agustus 2019 Pukul 14.30 WIB di ANTV
Proyek BHS akan dikerjakan oleh PT INTI yang akan dioperasikan PT APP dan dikelola PT AP II.
Awalnya PT APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI agar menggarap proyek senilai Rp86 miliar ini.
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT INTI.
Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT AP II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.
Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT APP Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar down payment (DP) segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal. (Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Ega Alfreda)