Sikapi Cuitan Anggota TGUPP Anies Baswedan, Pemkot Surabaya Pertimbangkan Bawa ke Ranah Hukum

Pemkot Surabaya bahkan sedang mengkaji sisi hukum cuitan itu untuk kemudian diperpanjang ke jalur hukum

Editor: Muhammad Zulfikar
twitter/dok.surya
Isi Twit TGUPP Anies Baswedan yang Serang Pribadi Risma Direaksi Pemkot Surabaya, Siapkan Tim Hukum 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Isi cuitan (twit) anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya murka.

Pemkot Surabaya membalas cuitan TGUPP yang ditunjuk Gubernur Anies Baswedan itu dengan cuitan.

Tak cuma itu, Pemkot Surabaya bahkan sedang mengkaji sisi hukum cuitan itu untuk kemudian diperpanjang ke jalur hukum.

Bagaimana isi cuitan Marco Kusumawijaya?

Cuitan Marco Kusumawijaya dilatarbelakangi oleh pernyataan Risma yang mengaku siap jika diminta untuk membantu mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Jakarta.

Risma menyampaikan, selama ini ia juga sering dimintai bantuan untuk membantu mengelola sampah di daerah-daerah lain.

"Enggak masalah. Saya siap bantu (mengelola sampah Jakarta). Bqnyak daerah lain yang minta bantuan (pengelolaan sampah)," kata Risma di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Selasa (30/7/2019).

Apabila ia diminta untuk membantu menangani persoalan sampah di Jakarta, Risma menegaskan akan ikut membantu mengatasi masalah sampah tersebut.

"Kalau misalkan saya ada waktu, saya bisa, Insya Allah akan saya bantu," ujar Risma.

Melalui akun Twitter-nya, @mkusumawijaya, Marco seolah-olah menyambut positif jika Risma bersedia membantu mengatasi masalah sampah di Jakarta.

Namun, kalimat yang ditulis Marco justru bisa diartikan lain.

Apalagi, di akhir cuitannya, ahli tata kota itu juga menyinggung soal anak Risma, Fuad Bernardi.

Seperti diketahui Fuad Bernardi sempat diperiksa polisi sebagai saksi kasus amblasnya Jalan Raya Gubeng. Fuad Bernardi lalu dinyatakan tak terlibat dalam masalah ini.

"Keren! Bagus banget buat Jakarta kalau Bu Risma mau jadi Kepala Dinas Persampahan.

Dinas Lingkungan Hidup bisa dipecah menjadi salah satunya Dinas Persampahan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved