Keluarga Korban Pembunuhan Kuli Semangka Pasar Induk Berharap Pelaku Dipenjara Seumur Hidup
Ahmad menuturkan pihak keluarga besar amat berduka saat mendengar kabar tewasnya Khoriah
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Keluarga besar Khoriah menyesalkan tindakan Jumharyono (43) yang tega membunuh istrinya di kontrakan, Jalan Dukuh V RT 10/RW 07 Kelurahan Dukuh, Selasa (6/8/2019) sekira pukul 02.00 WIB tadi.
Ditemui di RS Polri Kramat Jati, adik paling bungsu Khoriah, Ahmad Sayuti (25) mengatakan Jumharyono patut mendapat hukuman setimpal atas perbuatan kejinya.
"Saya berharap pelaku dihukum penjara seumur hidup karena perbuatannya. Kalau tidak bisa seumur hidup ya dihukum yang paling berat sesuai perbuatannya," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Selasa (6/8/2019).
Menurutnya Jamharyono pantas dihukum seumur hidup karena perbuatan membakar diri membuat anak almarhum, RY (5) mengalami luka bakar parah.
Ahmad menuturkan pihak keluarga besar amat berduka saat mendengar kabar tewasnya Khoriah sekira pukul 07.00 WIB tadi dari satu tetangga Khoriah.
• Kambing Berlafaz Allah di Tangerang Kerap Ditawar dengan Harga yang Tinggi
"Kita (pihak keluarga) belum tahu berapa parah luka bakar RY, tadi pas kita sampai RS Polri dokter bilang belum bisa masuk. Lukanya masih dibersihkan," ujarnya.
Setelah mendapat kabar duka, keluarga besar Khoriah di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Ketangguggungan, Kabupaten Brebes bergegas menuju Jakarta.
Ahmad menyebut mereka berbagi tugas, yakni mengurus administrasi di Polsek Kramat Jati, RS Polri Kramat Jati guna terkait pemakaman Khoriah.
"Orang tua di kampung sudah tahu, ibu langsung histeris pas dikasih tahu kabar. Waktu dapat kabar enggak langsung ke orang tua, ke saudara dulu. Biar enggak terlalu kaget," tuturnya.