Pengedar Sabu 10 Kilogram Simpan Barbuk dalam Koper dan Kotak Kosmetik
Koper itu ia bawa ke indekos di Kompleks Pertamina, Koja, Jakarta Utara dan disimpan di dalam kamar yang ia sewa.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Deny Alamsyah (35), pengedar sabu yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, menyimpan sabunya di dalam dua tempat penyimpanan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama, Deny menyimpan sabu seberat 8 kilogram di dalam koper.
8 kilogram sabu itu dipisah dalam bungkus Teh Cina masing-masing berukuran 1 kilogram.
Koper itu ia bawa ke indekos di Kompleks Pertamina, Koja, Jakarta Utara dan disimpan di dalam kamar yang ia sewa.
"Jadi ini tas yang dipake oleh tersangka. Jadi seolah-olah dia nginep itu dengan membawa koper seolah-olah isinya baju," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (6/8/2019).
• Berawal dari Laporan Purnawirawan Polri, Polres Jakarta Utara Ringkus Pengedar Sabu 10 Kg di Koja
Budhi menuturkan, pelaku membawa koper itu dan menyewa kamar kos yang dimiliki seorang purnawirawan Polri di sana.
Kecurigaan pun timbul dari pemilik kos ketika tahu pelaku tak menempati kosnya meskipun sudah membayar.
Pelaku hanya meletakkan koper itu dan tak menempati kosan selama dua hari.
"Yang punya kos-kosan justru curiga. Kok kenapa setelah bayar ngontrak kok nggak pernah ditinggalin," kata Budhi.
Pemilik kosan yang curiga lalu melapor ke polisi. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku di tempat kos lainnya di Jalan Sungai Landak, Cilincing, Jakarta Utara.
Di sana, ditemukan barang bukti 2 kilogram sabu yang terbungkus dalam 20 plastik klip bening berukuran 100 gram.
"Yang 2 kilogram ini dimasukkan ke dalam kotak kosmetik," tambah Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Sabtu (27/7/2019) lalu. Pelaku ditangkap di Cilincing dan dibawa ke kos yang ia sewa di Koja untuk menunjukkan koper berisi sabu.
• Garong Minimarket di Matraman Gasak Rokok, Susu Bubuk, dan Alat Kosmetik
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti lainnya berupa timbangan dan empat unit handphone di tempat kos lainnya yang pelaku sewa di Jalan Sungai Kampar, Cilincing, Jakarta Utara.
Total, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sekitar 10 kilogram sabu, satu unit timbangan, dan empat unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.