Kabar Artis

Keluar dari Penjara, Vanessa Angel Beberkan Rintis Usaha dengan Pengacaranya, Anwar Sanjaya: Waw

Sempat diisukan punya hubungan spesial, Vanessa Angel ungkap sedang merintis bisnis dengan pengacaranya, Milano Lubis.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
Instagram Vanessa Angel
Selebritis Vanessa Angel 

Vanessa Angel mengatakan sedang memulai bisnis dengan pengacaranya, Milano Lubis.

"Aku sama Bang Milano tuh buka coffe shop sebentar lagi," katanya.

"Waaaw," tutur Anwar Sanjaya.

Putus dengan Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel Salah Tingkah Ungkap Makna Kalung Inisal B di Lehernya

Diisukan Terlibat Asmara, Pengacara Vanessa Angel Beberkan Ini dan Singgung Bibi Ardiansyah

Pernah Dekat, Baim Wong Ungkap Raffi Ahmad Jadi Mak Comblang Dirinya dengan Zaskia Gotik

Rupanya bisnis yang dirintisnya dengan Milano Lubis itu belum resmi diliris.

Ia mengajak Atta Halilintar nanti untuk datang ke acara pembukaannya.

"Nanti openingnya kamu dateng yaa," ajak Vanessa Angel.

"Kamu mau enggak aku undang?" tanyanya.

Atta Halilintar berseloroh soal bayaran Rp 80 juta.

Mendengar hal tersebut, Vanessa Angel tertawa.

TONTON SELENGKAPNYA DI SINI:

Vanessa Angel sempat diisukan mempunyai hubungan spesial dengan Milano Lubis

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis diisukan terlibat asmara dengan kliennya sendiri.

Milano Lubis lantas langsung buka suara.

Tak cuma itu di depan awak media, Milano Lubis juga menyebut nama mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah.

Semenjak menempuh proses hukum karena penyebaran konten asusila dan pornografi, Vanessa Angel kerap berkomunikasi dengan Milano Lubis, untuk melakukan konsultasi.

Ekspresi Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Ekspresi Vanessa Angel saat keluar dari Rutan Medaeng, Sidoarjo, Minggu (30/6). Vanessa berurusan dengan hukum setelah tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada 5 Januari lalu. Kala itu ia hendak berkencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto dengan tarif Rp 85 juta. Aktris pemeran FTV itu divonis 5 bulan oleh hakim PN Surabaya, vonis itu dijatuhkan pada Vanessa yang terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (ahmad zaimul haq/surya)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved