Pedagang Hewan Kurban yang Mengaku Diminta Jatah Sapi oleh Camat Matraman Sebut Kasusnya Selesai

"Masalah yang mana? Itu sudah selesai. Camatnya juga sudah dicopot dari jabatannya. Saya baca pas Senin di koran itu," ujarnya.

Tayang:
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Aji
DEAN PAHREVI/KOMPAS.com
Seorang Penjual Hewan Qurban bernama Adin Mengaku diminta Berikan 1 Ekor Sapi oleh Oknum Kecamatan Agar Bisa Berjualan di sebuah lahan di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Adin (46) pedagang hewan kurban di Kecamatan Matraman mengatakan kabar soal pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kecamatan, sudah selesai.

Sebelumnya, Adin mengaku didatangi oleh dokter hewan dan wakil manpol yang diutus oleh Camat Matraman Bambang Eko Prabowo pada tanggal 22 Juli 2019 lalu.

Saat itu ia diminta untuk memberikan satu ekor sapi sebagai syarat berdagang di Jalan Ahmad Yani RT 6/5, Matraman, Jakarta Timur.

Atas kejadian itu dirinya mengadukan kasus ini ke rumah dinas Wali Kota Jakarta Timur M Anwar.

Kasus ini pun berlanjut setelah dihari yang sama Bambang langsung membantah tuduhan yang disebutkan Adin.

Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo
Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Hingga berbuntut pada pemeriksaan dirinya yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta.

BKD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar Bambang dicopot dari jabatannya karena lalai.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bambang mengakui telah meminta sapi.

Ia diduga melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mengeluarkan imbauan untuk pedagang hewan kurban.

Untuk itu, TribunJakarta.com mencoba menghubungi Adin terkait kelanjutan masalah yang ada.

Dengan singkat dirinya mengatakan bahwa masalah ini sudah selesai.

"Masalah yang mana? Itu sudah selesai. Camatnya juga sudah dicopot dari jabatannya. Saya baca pas Senin di koran itu. Yang jelas masalahnya sudah selesai," ujarnya di sambungan telepon, Kamis (8/8/2019).

Untuk diketahui, pada Senin (5/8/2019) Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menuturkan sudah menerima surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Camat Matraman Bambang Eko Prabowo.

Kemudian, Anwar membentuk tim investigasi untuk mengevaluasi jabatan Camat Matraman yang diketuai oleh Sekertaris Kota Jakarta Timur Usmayadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved