7 Fakta Bus Hibah Kemenhub untuk Pemkot Bekasi Berdebu Seperti Mangkrak Hingga Reaksi PDMP
Sebanyak 21 bus hibah dari Kemenhub yang diberikan ke Pemerintah Kota Bekasi sampai saat ini belum juga dioperasikan sejak diterima Desember 2018.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Agak lama karena ada proses pengkuningan plat nomor, kemudian ada proses penentuan tarif," ujarnya.
• Pak Ogah Putaran Bintaro Dikenal Warga Sering Mabuk
• Pak Ogah Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Bintaro Lari Setelah Dikejar Keluarga Korban
• Harga Terbaru 9 Macam Ponsel Oppo dan Spesifikasi Lengkap, dari Seri A1K, F11 hingga Reno 10x Zoom
• SBY Tak Diundang ke Kongres V PDIP di Bali, Partai Demokrat Beri Tanggapan Ini
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca 33 Kota Hari Ini Jumat 9 Agustus 2019: Hujan Mengguyur Sejumlah Wilayah
Kasus penarikan aset hibah sebelumnya pernah dilakukan Kememhub.
Mekanisme penarikan aset hibah itu tidak dihitung dengan jangka waktu tertentu tetapi, dilihat dari kesanggupan penerima hibah.
"Ya makanya jadi kami kordinasi juga sama si penerima aset itu, kalau inikan (Pemkot Bekasi) kasusnya dia sedang dalam proses nih, tapikan ada juga kalau memang dia menyerah mengibarkan bendera putih, misal kekurangan anggaran atau tidak ada biaya ininya, ininya, nah itu yang bisa kami tarik kembali," papar Pitra.
"Jadi enggak ada batasan waktu tertentu itu dikatakan tidak optimal atau enggak (dilihat dari kesanggupan daerah atau penerima hibah), dari pada bus itu dalam tanda kutip mangkrak atau tidak optimal, lebih baik kan diberikan kepada yang bisa mengoptimalkan," tegas dia.