Idul Adha 2019
Penjelasan Berkurban Online Saat Idul Adha 2019, Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya
Simak penjelasan mengenai berkurban online di Idul Adha 2019, aturan hukum dan syarat lengkapnya!
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha 2019, terdapat berbagai tawaran untuk melaksanakan berkurban online.
Kurban online saat ini telah banyak dimanfaatkan masyarakat karena lebih cepat dan efisien.
Tak hanya itu, kurban online juga bermanfaat untuk membantu sesama di daerah terpencil.
Gambaran mengenai sistem kurban online diawali ketika seseorang yang akan berkurban mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban berupa kambing ataupun sapi melalui lembaga sosial tertentu.
• Panduan Lengkap dan Doa Sembelih Kurban Idul Adha 2019, Apakah Wajib Hewan Jantan?
• Bolehkah Makan Terlebih Dahulu Sebelum Salat Idul Adha? Ini Penjelasannya
Nantinya hewan kurban yang dibeli tersebut akan disembelih ditempat yang telah ditentukan lembaga sosial.
Biasanya lembaga sosial memilih beberapa lokasi hewan kurban dengan melihat kondisi masyarakat sekitar.
Lantas bagaimana hukum berkurban online di Idul Adha?

Dilansir TribunJakarta.com dari laman zakat.or.id, berkurban online ternyata masuk ke praktik muamalah yang dikategorikan wakalah atau perwakilan, yang mana lembaga atau panitia tertentu yang siap memenuhi kebutuhan ibadah kurban demi mewakilkan keperluan kita.
Wakalah dalam praktik berkurban online ini diperbolehkan berdasarkan Al Quran dan hadits karena cukup membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.
• Foto Hasil Make Up Istri ke Suami Viral, Anisa Novianti Takut Dibully yang Berujung Tuai Pujian
• Keluar dari Band Noah, Uki Blak-blakan Ungkap Keterlibatan Ariel di Kisah Asmaranya dengan Istri
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya: “ (Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannta sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
Artinya: “Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang qurban dan membagikan zakat,”.
Kendati menawarkan kemudahan pelaksanaan ibadah kurban online, dihimbau agar umat muslim berhati-hati memilih lembaga untuk berkurban.
• Dengar Putra Nia Ramadhani Teriak Histeris Katakan Ini, Theresa Wienathan Syok: Siapa yang Ajarin?
• Diminta Komentari Penampilan Barbie Kumalasari Saat Nyanyi, Kakak Fairuz A Rafiq: Telinga Gue Sakit!