Idul Adha 2019

Penjelasan Berkurban Online Saat Idul Adha 2019, Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya

Simak penjelasan mengenai berkurban online di Idul Adha 2019, aturan hukum dan syarat lengkapnya!

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/NAWIR ARSYAD AKBAR
Beberapa ekor sapi yang akan dijual untuk perayaan Iduladha di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018). 

Sebaiknya umat muslim memperhatikan terlebih dahulu kredibilitas lembaga yang akan ditunjuknya untuk berkurban online dan adanya laporan kurban yang transparan sehingga bisa diakses melalui laman resmi lembaga tersebut.

*Syarat-Syarat Hewan Kurban

Berikut ulasannya dikutip TribunJakarta.com dari Tribun Aceh (tayang 9 Agustus 2018):

1. Kurban dengan urunan / patungan.

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

2. Status kepemilikan hewan

Hewan yang memenuhi syariat adalah hewan yang diperoleh secara halal dan dimiliki dengan akad yang halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram, seperti riba misalnya.

3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan

Allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ الله عَلَى مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الأَنْعَامِ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved