Gagal Tunangan: Pemuda Ini Tembak Mantan Pacar dan Kekasihnya Pakai Senjata Angin, Ini Ancamannya

"Bersamaan dengan itu, senjata yang digunakan untuk memukul korban Ramli mengeluarkan peluru dan mengenai perut dari korban Widya," kata Ady.

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-inlihat foto Gagal Tunangan: Pemuda Ini Tembak Mantan Pacar dan Kekasihnya Pakai Senjata Angin, Ini Ancamannya
Anggota Unit Reserse Polsektro Duren Sawit, Jakarta Timur,
Anggota Unit Reserse Polsektro Duren Sawit, Jakarta Timur, (memakai topi) menunjukkan senapan angin yang digunakan Eki Yunianto (27) untuk menganiaya Ramli, Minggu (11/8/2019) sore. Penganiayan itu dipicu rasa cemburu Eki terhadap mantan kekasihnya yang telah menjalin hubungan asmaran dengan Ramli.

Kemudian Eki menjemput Widya di tempat kerjanya dan membawanya ke TKP. Eki pun menghubungi Ramli melalui handphone Widya untuk menemuinya di TKP.

"Melalui handphone korban, dia menelfon pacar daripada wanita ini kemudian di situ terjadi cekcok, kemudian dilakukan penembakan kepada korban 1 dan korban 2. Pelaku dua kali menembak, satu kepada yang laki-laki dan kepada perempuan," ujar Ady.

Adapun, Eki nekat melukai Widya dan Ramli karena cemburu mantan pacarnya itu berpacaran dengan Ramli.

Selain itu, Eki juga emosi karena gagal bertunangan dengan Widya. Eki semakin sakit hati karena setelah putus, Widya justru memiliki pacar baru bernama Ramli.

"(Tembakan) kepada perempuan mengenai bagian perut. Yang laki-laki kena bagian kaki ditambah lagi luka di bagian kepala benturan dari batu yang dilakukan pelaku," ujar Ady.

Usai melakukan aksinya, Eki diamankan warga sekitar dan dibawa ke Mapolsek Duren Sawit.

Atas perbuatannya, Eki dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Sementara, kedua korban saat ini tengah jalani perawatan luka tembak senapan angin di Rumah Sakit Islam Pondok Kopi.

Aturan penggunaan senapan angin

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Berdasarkan aturan yang berlaku, senapan angin di Indonesia hanya digunakan sebagai sarana olah raga.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olah raga.

Kebanyakan Makan Daging Kambing dan Sapi Saat Idul Adha: Ini 8 Buah yang Bisa Turunkan Kolestrol

VIDEO Detik-detik Sapi Kurban Idul Adha Tendang Sang Jagal: 5 Gigi Rontok, Dagu dan Rahang Memar

Serba-serbi Pemotongan Hewan Kurban: Jempol Ikut Terpotong di Mesin Pemotong dan Disepak Sapi

Pasal 4 ayat 3 Peraturan Kapolri berbunyi Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.

Memiliki atau menggunakan senjata api juga tidak sembarang orang. Dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menenteng senjata tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12:

Pasal 12
Persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan Pistol Angin (Air Pistol) dan Senapan Angin (Air Rifle) untuk kepentingan olahraga sebagai
berikut:
a. memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin;
b. berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter serta Psikolog; dan
d. memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved