Pasca-Kecelakaan Maut Truk Tanah Timpa Mobil, Trus Raksasa Masih Berkeliaran di Tangerang

Truk bertonase berat masih berkeliaran dan beroperasis secara bebas di kawasan Kota Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Truk bertonase berat yang masih melintas di kawasan Cimone, Kota Tangerang padahal sudah dilarang oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (12/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Truk bertonase berat masih berkeliaran dan beroperasis secara bebas di kawasan Kota Tangerang.

Truk pengangkut barang tambang yang berukuran raksasa tersebut terpantau bebas melintas di jalan raya yang tersebar di Kota Tangerang.

Seperti yang terpantau di Jalan Raya Serang, Jatiuwung, kawasan Cimone, Karawaci dan jalan raya lainnya di Kota Tangerang.

"Masih mas, masih seliweran kok ini truk trontonya, dari pagi sampai malam lewat bebas," ujar Sarjono petugas keamanan sebuah minimarket di Cimone, Senin (12/8/2019).

Padahal, sebelumnya Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah sudah mengeluarkan surat edaran yang secara tegas melarang truk bertonasi berat dilarang melintas di Kota Tangerang selama 24 jam.

"Ah kayaknya enggak ngaruh mas. toh saya setiap shift pagi, siang sama malam masih aja seliweran," sambung Sarjono.

Sebelumnya, larangan tegas itu menyusul insiden kecelakaan maut antara truk pasir yang jatuh hingga menimpa satu mobil Daihatsu Sigra dan menewaskan empat dari lima penumpangnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (1/8/2018) sekira pukul 05.20 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Surat edaran yang telah dilayangkan Pemkot Tangerang itu berlaku sejak kemarin yang menyasar perusahaan yang menggunakan jasa truk raksasa pengangkut pasir dan lainnya.

Kebakaran Puncak Gunung Batukaru Bali, Warga Menepak Kulkul Bulus

Sah! Ini Daftar Nama 106 Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019-2024

Menurut Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, surat edaran itu juga mengacu pada Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Kita telah edarkan kepada pengusaha dan kontraktor proyek yang dikerjakan di seluruh ruas wilayah Kota Tangerang. Larangan ini pun menyusul adanya sebuah kecelakaan di kawasan Imam Bonjol dan ada beberapa poin dalam edaran itu," ujar Arief, Kamis (1/8/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved