Perluasan Ganji Genap Disebut Halangi Masyarakat Dapatkan Pelayanan Kesehatan, Ini Kata Anies

kebijakan perluasan ganjil genap dibuat demi mengendalikan kualitas udara di Jakarta tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan rumah sakit

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur Anies Baswedan saat ditemui awak media di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjawab kritik yang menyebut perluasan ganjil genap menghalangi masyarakat menuju rumah sakit.

Pasalnya, posisi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang berada di sekitar ruas jalan terdampak ganjil genap, yaitu ruas Jalan Pramuka Raya, Salemba Raya, dan Kramat Raya.

Ia pun menyebut, pihaknya akan menerima seluruh masukan dan kritikan dari masyarakat kepada pemerintah soal perluasan ganjil genap ini.

"Sekarang masa uji coba, pada masa uji coba kami menjaring semua potensi masalah yang bisa dibuatkan solusinya," ucapnya, Senin (12/8/2019).

Dikatakan Anies, seluruh masukan dan kritikan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dan evaluasi sebelum nantinya Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perluasan ganjil genap.

"Terimakasih feedbacknya dari masyarakat sehingga bisa membantu kami untuk membuat implementasinya," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Dijelaskan Anies, kebijakan perluasan ganjil genap dibuat demi mengendalikan kualitas udara di Jakarta tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan pelayanan rumah sakit.

"Di satu sisi mengendalikan jumlah kendaraan yang efeknya pada pengendalian kualitas udara karena mengurangi emisi," kata Anies.

Bantah Meninggal, Tukang Jagal yang Viral Akibat Disepak Sapi di Cengkareng Hanya Mengalami Lecet

Wacana PNS Kerja di Rumah, Wali Kota Bekasi: Masih Banyak Kebutuhan Masyarakat Belum Terpenuhi

"Tapi, di sisi lain, kebutuhan mendasar dari masyarakat, misalnya pelayanan rumah sakit itu juga bisa dikendalikan," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.

Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuru
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved