8 Tahun Herman Tipu CPNS, Cuma Modal Tanda Pengenal Bisa Raup Untung Rp 5,7 Miliar

Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tribunnews.com/Fahdi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat merilis kasus penipuan berkedok bisa bantu jadi CPNS di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penipuan terhadap tenaga honorer, Herman alias Herman Bima.

Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama 8 tahun sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung. Saat ditangkap, tersangka sedang bermain kartu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Argo mengungkapkan Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.

Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.

"Korban kebanyakan berasal dari luar Jakarta. Ada dari NTB, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah," ungkap Argo.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Raup Untung Rp 5,7 Miliar

Herman alias Herman Bima tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar hutang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Herman telah meraup uang sebesar Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi dari Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Untuk keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar itu digunakan berfoya-foya dan bayar hutang, jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Setiap mendapatkan uang dari hasil menipu, Herman kerap menghabiskan uang di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved