8 Tahun Herman Tipu CPNS, Cuma Modal Tanda Pengenal Bisa Raup Untung Rp 5,7 Miliar
Herman menipu para korban dengan berpura-pura dapat membantu korbannya lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dirinya bahkan dikenal sebagai bos di tempat hiburan tersebut.
"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, disana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos," tutur Argo.
Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Bermodal tanda pengenal
Herman alias Herman Bima, pelaku penipuan terhadap 99 tenaga honorer kerap berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Herman menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan korbannya.
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
Herman menjanjikan akan mengembalikan uang korban jika tidak lolos menjadi PNS.
Selain itu, tersangka meyakinkan seorang korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.