GBHN Bakal Dihidupkan Kembali, Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara mengenai wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Pengamat Politik Refly Harun angkat bicara mengenai wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.
Wacana GBHN dihidupkan kembali itu berasal dari MPR yang mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan kelima terhadap UUD 1945.
Satu diantara wacana tersebut yakni menghidupkan kembali wewenang MPR untuk membentuk GBHN.
MPR mengusulkan desain baru pengaturan GBHN yang nantinya akan berisi pedoman bagi arah pembangunan nasional.
Refly Harun lantas menilai munculnya wacana GBHN yang akan dihidupkan kembali itu bisa memunculkan problematika ketatanegaraan baru ke depannya.
Pakar Hukum Tata Negara itu kemudian mengungkapkan dua hal yang digarisbawahi dengan adanya wacana GBHN tersebut yakni posisi GBHN dan penegakkan hukum andai ada pelanggaran.
• Naik MRT Jakarta, Mama Rieta Kepergok Pakai Tas Kecil Seharga Ratusan Juta, Intip Penampilannya
• Kongres V PDIP Dipercepat & Akan Dihadiri Megawati serta Jokowi, Puan Maharani Ungkap Alasannya
Refly Harun menilai dengan adanya GBHN yang akan diintroduksi MPR kembali, maka pertanyaannya apakah harus dengan melakukan amandemen UUD 1945.
"Karena jika mengeluarkan ketetapan MPR maka sebenarnya masih bisa dengan cara merevisi UU P3 (Peraturan Pembentukan Perundang-undangan) karena dalam UU tersebut, masih ada ketetapan MPR yang sudah ada sebelumnya," jelas Refly Harun.
Simak Videonya Mulai Menit 14.30:
Kemudian, andai GBHN mau ditetapkan kembali maka persoalannya mengenai mekanisme penegakkan hukumnya jika ada pelanggaran terhadap GBHN.
Menurut Refly Harun, jika tak ada mekanisme penegakkan hukum maka tak ada gunanya karena lembaga negara dan termasuk jajaran eksekutif tidak bisa kena sanksi jika melakukan pelanggaran.
"Padahal kita tahu sanksi itu ada tiga jenis yakni hukum, pidana dan politik. Kalau di UU kan sudah jelas," papar Refly Harun.
• Resep Santai Gibran Rakabuming Tanggapi Tudingan Miring ke Presiden Jokowi, Jadi Lucu-lucuan
• Daftar Menteri Kabinet Kerja Jilid II Beredar: Ada Fadli Zon, Ganjar Pranowo & Dino Patti Djalal
Refly Harun lantas mempertanyakan posisi GBHN andai diaktifkan kembali di sistem pemerintah Indonesia.
"Dimana letak GBHN di hirarki perundang-undangan? Apakah dia itu dibawah konstitusi atau lainnya?
Katakan misalnya GBHN dibawah konstitusi dan diatas UU maka bagaimana? atau GBHN diatas UU dan dibawah UUD, maka pertanyaannya siapa yang bisa melakukan review andai ada pertentangan antara GBHN dengan UUD 1945?" tanya Refly Harun.