GBHN Bakal Dihidupkan Kembali, Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara mengenai wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Refly Harun kemudian memberikan contoh peristiwa kekuatan politik yang memaksakan pasal tertentu di GBHN karena dianggap implementatif dan bertentangan dengan UUD 1945, maka siapakah pihak yang akan mereviewnya.
• Gagal UTUL UGM? Yuk Coba Sekolah Vokasi UGM, Simak Syarat & Panduan Pendaftarannya!
• Penjelasan Berkurban Online Saat Idul Adha 2019, Ini Aturan Hukum dan Syarat Lengkapnya
"Kalau reviewnya dikembalikan ke MK, saya setuju tetapi untuk sementara ini berdasarkan dokumen formal yang ada, MK tak memiliki kewenangan untuk mereview TAP MPR," beber Refly Harun.
"Tapi kalau dikaitkan dengan supremasi konstitusi yang mengubah supremasi MPR, maka lembaga pengawal konstitusi bisa mengeceknya. Pertanyaannya mau tidak produk MPR bisa direview, yang berarti masyarakat punya suara untuk mempermasalahkannya," sambungnya.

Refly Harun menekankan terdapat beberapa permasalahan besar terkait wacana GBHN yang akan dihidupkan kembali.
"Permasalahan tersebut tak se-sederhana yang dibayangkan bahwa bukan cuma mengubah pasal 2 dan 3, MPR menetapkan GBHN. Tetapi rentetan dari kejadian tersebut yang harus diperhatikan," jelas Refly Harun.
• Gegara Kaesang Malas Foto Bareng, Paspampres Sandhyca Putrie Memaksanya, Intip Gaya Anak Jokowi
• Gadis di Tegal Ditemukan Tinggal Tulang Belulang Setelah 5 Bulan Hilang, Begini Faktanya
Mendagri Tegaskan Indonesia Perlu GBHN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan Indonesia memerlukan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan tidak terputus dan negara secara luas harus memiliki rencana jangka panjang.
Ditemui di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019) Tjahjo menjelaskan perencanaan jangka panjang sudah dibuat sejak pemerintahan Presiden ke-1 RI Sukarno hingga Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Jangan sampai terputus kesinambungan dan perencanaan jangka panjang, ya perlu GBHN," ungkap Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan GBHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Menurutnya, rencana pembangunan secara umum nanti bakal dijabarkan dalam GBHN.
"Pemerintah memiliki skala prioritas dalam memilih program yang dijabarkan di GBHN tersebut. Setiap GBHN dijabarkan. Apapun. Sekarang saya aja menyetujui perencanaan anggaran program Pemda. Pasti ada skala prioritas. Seperti DKI, masalah kemacetan, masalah banjir, kaki lima. Ada skala prioritas," tutur Politikus PDI Perjuangan itu.
Tjahjo melanjutkan masalah penghidupan kembali GBHN masih sebatas usulan. Namun, dia meyakini usulan tersebut akan disepakati dengan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk diketahui wacana menghidupkan kembali GBHN muncul dengan melakukan amendemen terbatas UUD 1945.
Anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher berharap amendemen tersebut bisa mengembalikan fungsi GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur.
MPR RI Ajak Pakar Hukum Tata Negara Kalsel Bahas GBHN