GBHN Bakal Dihidupkan Kembali, Refly Harun Soroti Posisi Penegakan Hukum Andai Ada yang Melanggar

Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun angkat bicara mengenai wacana Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan dihidupkan kembali.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Kompas.com
Refly Harun 

Majelis Permisi Rakyat (MPR) RI melakukan pembahasan mengenai perancangan kembali GBHN (Garis Besar Haluan Negara) bersama sejumlah dosen hukum tata negara di Kalimantan Selatan, Rabu (14/9) siang di SwissBell Hotel Banjarmasin.

Dalam diskusi bertajuk 'Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN dan Gagasan Perubahan Undang-undang Dasar RI 1945' tersebut, hadir langsung Bambang Sadono, Ketua Badan Pengkajian MPR RI.

Dia menyebutkan, GBHN saat ini masih terrus diperlukan negara sebagai panduan dalam pembangunan.

"GBHN dibutukan untuk negara, sebagai program perencanaan terpadu dari pusat sampai yang paling bawah supaya konsisten dan terputus-putus," terangnya.

Dalam diskusi tersebut, kata Bambang mencari landasan hukum yang bagaimana yang tepat dalam memformulasikan kembali GBHN.

"Makanya kita ajak diskusi para pakar tata negara Kalsel, untuk mendapat masukan yang tepat dan nantinya akan kita bawa ke pusat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Kalsel Prof Hadin Muhjad mengatakan, GBHN seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 UUD 1946 sebelum amandemen, sebenarnya saat ini sudah tidak diperlukan lagi.

"GBHN model baru dibentuk oleh lembaga negara yang memberikan kewajiban kepada presiden yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankannya perlu dikembangkan lagi," ujanrya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved