Gerebek Indekos di Jakarta Barat, Polisi Temukan Sabu 300 Gram
Kos-kosan itu menjadi tempat bagi DA (22) dan GR (23) untuk menyimpan narkoba jenis sabu seberat 300 gram
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polsek Metro Kebayoran Baru menggrebek sebuah indekos di Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (10/8/2019) lalu.
Kos-kosan itu menjadi tempat bagi DA (22) dan GR (23) untuk menyimpan narkoba jenis sabu seberat 300 gram.
Kedua pemuda yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan kurir narkoba.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah mengatakan, pihak langsung melakukan pengembangan setelah menangkap DA dan GR.
"Kemudian kita amankan satu tersangka lagi inisial AP (26) di depan GOR Bulungan, Jakarta Selatan," kata Benny di Mapolsektro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
AP adalah orang yang memberikan sabu kepada DA dan GR. Dari tangan AP, Polisi juga menyita sabu seberat 36 gram.
Benny menjelaskan, dari keterangan tersangka AP, sabu tersebut akan dijual Rp 1,3 juta per gramnya.
"Jadi estimasi kalau di Rupiahkan sekitar Rp 300 juta," ujarnya.
• VIDEO Menhub Resmikan Stasiun KRL Baru di Bekasi
• Mengaku Tak Jago Merias Wajah, Ini Alat Make Up yang Jadi Andalan Zaskia Sungkar
Bertindak sebagai kurir, para tersangka menjual barang haram tersebut dengan modus tempel.
"Bisa ditaruh di tempat sampah, tiang listrik, atau tempat-tempat yang lain," tutur Benny.
Di sisi lain, para tersangka tidak mendapatkan upah berupa uang, melainkan sabu. Untuk sekali antar, masing-masing tersangka mendapat 5 gram sabu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Benny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tiga-tersangka-kurir-narkoba-jenis-sabu.jpg)