Gubernur Anies: Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Bagi Pengendara yang Sudah Uji Emisi Kendaraan
Insentifnya, kata Anies, akan berkaitan dengan harga parkir, perpanjangan STNK, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat diwawancarai Wartawan, pada acara Peresmian Aplikasi e-Uji Emisi dan Pengecekan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, di halaman balai kota Jakarta, Selasa (13/8/2019).
"Kendaraan bermotor ini mengeluarkan karbon monoksida, hidro karbon, dan asap. Ini semua harus dikelola," ucap Anies.
Untuk melakukan uji emisi, sambungnya, sudah terdapat sekitar 150 bengkel yang siap melakukan uji emisi kendaraan.
"Di Jakarta saat ini baru ada sekitar 150 bengkel yang siap melakukan uji emisi. Ini harus kita dorong lebih banyak lagi. Dan masyarakat harus tahu di mana lokasinya," kata Anies.
Karenanya, Anies mengandalkan aplikasi e-uji emisi tersebut guna memberikan kemudahan masyarakat, agar mengetahui lokasi mana saja yang menyediakan bengkel uji emisi kendaraan.
"Saya mengapresiasi terobosan-terobosan ini. Saya berharap ini menjadi gerakan seluruh masyarakat," kata Anies.