Kasus Korupsi
KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP
Editor:
Muhammad Zulfikar
"KPK terus mengembangkan kasus e-KTP, dan sudah mengidentifikasi peran-peran pihak lain yang memiliki peran dalam pengadaan dan penganggaran," tandasnya.
Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Tujuh orang telah divonis bersalah dan dijebloskan ke bui. Sedangkan, Markus Nari baru akan menjalani persidangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Berencana Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Sore Nanti
Berita Terkait