Rehabilitasi Tidak Menghilangkan Proses Hukum Terhadap Nunung
Azhar menuturkan proses hukum perempuan bernama asli Tri Retno Prayudati dan suaminya merupakan ranah penegak hukum sepenuhnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Dirut Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, dr. Azhar Jaya memastikan proses hukum komedian Nunung dan July Jan Sambiran dalam perkara penyalahgunaan narkotika tetap berjalan.
Proses hukum bergulir seiring dimulainya proses rehabilitasi pasangan suami istri yang ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) di RSKO Cibubur hari ini.
"Jadi ada dua kasus, yang pertama proses rehabilitasi dan kedua proses hukum. Proses rehab yang dijalani saudari N dan suaminya ini juga akan menjadi pertimbangan proses hukum," kata Azhar di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).
Hal ini sesuai dengan isi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur proses hukum dan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Azhar menuturkan proses hukum perempuan bernama asli Tri Retno Prayudati dan suaminya merupakan ranah penegak hukum sepenuhnya.
"Jadi bukan berarti kalau Nunung di sini proses hukum berhenti, tidak. Masalah berhenti atau tidak kami serahkan ke aparat hukum," ujarnya.
• Sidang Mutilasi Vera Oktaria: Terungkap, Imam Jual Motor Korban dan Sarankan Prada DP Bakar Jasad
• Warga Perumahan di Serpong Utara Terganggu dengan Tumpukan Sampah yang Semakin Menggunung
Perihal lama proses rehabilitasi, Azhar menyebut pasien penyalahguna narkotika umumnya harus menjalani 3 sampai 6 bulan rehabilitasi tahap awal.
Lewat dari tenggat tersebut secara medis dokter baru dapat menentukan langkah medis yang diambil, di antaranya rawat jalan.
"Setelah itu kita bisa lakukan rehabilitasi rawat jalan dan sebagainya. Tapi sekali lagi masalah waktu tergantung dari psikisnya. Bisa lebih cepat dan sebagainya," tuturnya.
Nunung dan July Jan dapat menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyetujui asesmen yang diajukan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sendiri telah menyerahkan berkas perkara Nunung dan July Jan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (1/8/2019).