Info Tekno
Simak Nasib Ponsel Black Market yang Dibeli Setelah 17 Agustus 2019, Cek Sebelum Beli
Untuk itu, perlu dilakukan identifikasi, registrasi, dan pemblokiran perangkat telekomunikasi seluler yang tidak memenuhi ketentuan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilik smartphone ilegal alias blackmarketdapat bernafas lega.
Pasalnya smartphone atau ponsel black market (BM) masih dapat digunakan meskipun kebijakan IMEI diterapkan pemerintah pada 17 Agustus mendatang.
Konsumen yang sudah terlanjur beli ponsel impor sebelum 17 Agustus 2019 akan dikenakan pemutihan.
Sedangkan sebaliknya, gadget-gadget impor yang dibeli setelah tanggal tersebut akan menjadi rongsokan.
Hal itu dijelaskan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di akun Instagramnya @kemenperin_ri pada 9 Juli lalu.
“Selamat sore, Sob ! Siapa nih yang dari kemarin cemas dengan regulasi kontrol IMEI? Tak usah panik atau khawatir ya sob, karena kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap dan pastinya bertujuan untuk melindungi konsumen dan industri,” tulis Kemenperin.
Dalam grafis yang dibagikan dijelaskan jika kebijakan tersebut akan berlaku pada 17 Agustus 2019.
Tujuannya ialah meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk dalam negeri.
Selain itu juga kebijakan tersebut bertujuan agar dapat melindungi industri ponsel dalam negeri.
IMEI juga akan berfungsi melindungi konsumen pemilik smartphone.
Kemenperin juga menjelaskan jika smartphone black market yang sudah dibeli sebelum 17 Agustus 2019 maka akan dilakukan pemutihan.
Artinya smartphone black market tersebut masih selamat dari regulasi tersebut.
“Hape BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan,” tulis Kemenperin dalam grafisnya.
Namun, Kemenperin menegaskan, jika masyarakat masih membandel membeli ponsel black market setelah kebijakan itu diterapkan maka smartphone tersebut hanya akan menjadi rongsokan.
Sebab smartphone tidak akan dapat dipasangkan dengan sim card provider Indonesia.