Wanita Ini Gelapkan 31 BPKB Mobil Demi Berpenampilan Sosialita: Berhasil Karena Metode Arcap

Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Akhirnya Masuk Penjara

Editor: Erik Sinaga
Sripo/ Leni Juwita
Warga Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan dikagetkan dengan ditangkapnya Meyssi. Wanita 48 tahun yang dikenal sebagai "Ratu Sosialita" di Baturaja ditangkap polisi karena kasus penggelapan 

Sosialita Ini Gelapkan Rp 2,1 Miliar demi Jalani Hidup Foya-foya Selama 3 Tahun, Akhirnya Masuk Penjara

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG- Wanita usia 48 tahun yang dikenal sebagai "Ratu Sosialita" di Baturaja, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, kini meringkuk di sel tahanan kepolisian.

Sosialita bernama Meyssi itu ditangkap karena melakukan penggelapan senilai Rp 2,1 miliar.

Uang hasil penggelapan itu dipakai oleh Meyssi untuk melakoni gaya hidup sosialita.

Meyssi menggelapkan 31 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan berkedok biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Lebih miris lagi menurut pengakuan Meyssi uang Rp 2,1 M hasil kejahatan yang dikumpulkan selama 3 tahun itu dihabiskan untuk foya-foya demi mendukung penampilannya hidup bak kaum sosialita.

Untuk gaya hidupnya itu, Si Ratu Sosialita ini merental mobil Suzuki Ertiga BG 1091 FG.

Setelah dua bulan sewanya tidak dibayar, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura kecelakaan lalu menyarankan agar mobil diasuransikan.

Tanpa rasa curiga pemilik mobil lalu menyetujui, tersangka dengan mudah mendapatkan BPKB.

Akal licik pelaku terus berputar, setelah BPKB dan STNK berada di tangan Meyssi, mobil tersebut kemudian dijual ke dealer di Kota Baturaja seharga Rp 75 juta.

Kapolres OKU AKBP Ni Ketut Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan menjelaskan, tersangka Meyssi menggelapkan 31 BPKB mobil.

Ia menggelapkan dengan cara menjual dua unit mobil rental tanpa sepegetahuan pemiliknya.

Wanita paruh baya ini juga menggadaikan 31 BPKB mobil orang sedang sedang mengurus surat-surat kendaraan.

”Dari kejahatan menjualkan mobil rental Suzuki Ertiga dan menggadaikan puluhan BPKB tanpa sepengetahuan pemiliknya ini Mesyssi berhasil meraup uang total Rp 2,1 miliar,” terang Kapolres kepada awak media, Senin (12/8/2019).

Rencana Meyssi berjalan mulus karena Meyssi memang membuka Biro Jasa “Arcap” dan bekerja sama dengan oknum marketing leasing bernama Ryan Firdaus Batra (28 tahun), untuk mencairkan pinjaman ke leasing.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved