Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Gugatan PAM Swakarasa, Kivlan Zen Surati Habibie

Menurutnya pemerintah menggelontorkan Rp 8 miliar sebagai dana akomodasi sekitar 30 ribu anggota PAM Swakarasa yang berasal dari masyarakat sipil.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang gugatan Kivlan Zen terhadap Wiranto, Kamis (15/8/2019).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kubu Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen bakal menghadirkan 5 sampai 10 saksi dalam sidang gugatan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998.

Ketika disinggung siapa saja saksi yang dihadirkan, pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya bakal menyurati mantan Presiden BJ Habibie yang kala itu menjabat.

"Yang pasti pak Kivlan sudah buat surat pada pak BJ Habibie, kepada Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) dan seterusnya," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8/2019).

Surat tersebut ditujukan kepada pihak yang menurut Kivlan tahu Presiden Habibie menyerahkan Rp 8 miliar kepada Wiranto yang saat itu menjabat Panglima ABRI.

Digugat, Pengacara Wiranto Pertanyakan Gugatan yang Ditandatangani Kivlan Zen

Menurutnya pemerintah menggelontorkan Rp 8 miliar sebagai dana akomodasi sekitar 30 ribu anggota PAM Swakarasa yang berasal dari masyarakat sipil.

Saat disinggung apakah mantan Presiden BJ Habibie bakal jadi saksi, Tonin tak membantah atau membenarkan dan hanya menuturkan surat untuk BJ Habibie sedang dibuat.

"Lagi dibuat belum diantar (ke Habibie)," ujarnya.

Saat dipertegas apakah ada purnawiran di antara saksi yang nantinya dihadirkan, Tonin kembali membahas status mantan Presiden Habibie yang bukan seorang Purnawiran.

Tonin juga menyebut telah dihubungi sejumlah korban dalam Tragedi 1998 saat sidang Istimewa MPR digelar tanggal 11-13 November 1998 lalu.

"Habibie kan enggak purnawiran. Cuman nanti begini, kemarin saya kontak korban 98, mereka bilang kami gimana? Saya bilang silakan daja masuk untuk intervensi untuk masuk dalam perkara ini," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved