Mantan Pegawai Perampok Minimarket Cisauk Selalu Tutupi Wajah, Kasat Reskrim: Dibuka Mukanya

Edo Suhaedi (22), tersangka kasus perampokan minimarket di Cisauk, Kabupaten Tangerang, selalu berusaha menutup mukanya saat gelar ekspos kasus.

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Edo Suhaedi (22) dan Romdon (24) terangka kasus perampokan mini market di Cisauk, Kabupaten Tangerang, saat gelar ekspos di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (15/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Entah malu atau alasan lain, Edo Suhaedi (22), tersangka kasus perampokan minimarket di Cisauk, Kabupaten Tangerang, selalu berusaha menutup mukanya saat gelar ekspos kasus tersebut di depan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (15/8/2019).

Edo menjadi tersangka kasus perampokan itu bersama rekannya, Romdon Mardiana (24).

Mereka berdua melancarkan aksinya pada Sabtu (10/8/2019) lalu.

Mengenakan helm dan membawa senjata tajam, Edo dan Romdon menggasak puluhan bungkus rokok dan uang tunai Rp 50 juta.

Dari mulai turun dari tangga, Edo selalu menutupi wajahnya dengan kaos dibalik baju oranye tahanan yang dikenakannya.

Sampai di pelataran Mapolres Tangsel, tempat ekspos yang sudah berkumpul puluhan awak media, Edo juga berusaha menutupi wajahnya.

Edo merupakaan otak dari perampokan itu.

Ia mengetahui tata letak brankas sampai CCTV karena ia mantan pegawai itu.

"Dibuka, dibuka mukanya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, menunjuk ke arah Edo.

Berbeda dengan Edo, Romdon terlihat santai dan tidak berusaha menutupi wajahnya.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Kapolsek Cisauk, AKP Fredy Yudha, saat ekspos kasus perampokan di mini market Cisauk, Kabupaten Tangerang, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (15/8/2019).
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono dan Kapolsek Cisauk, AKP Fredy Yudha, saat ekspos kasus perampokan di mini market Cisauk, Kabupaten Tangerang, di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (15/8/2019). (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Selain pihak kepolisian, saat ekspos kasus itu, hadir juag Dedi, pegawai mini market yang kerampokan, alias mantan teman kerja Edo.

Dedi mengatakan, saat bekerja selama beberapa bulan di mini narket itu, Dedi mengatakakan, Edo seperti pegawai biasa lainnya, tidak ada tindak-tanduk mencurigakan.

"Selama bekerja dia biasa saja," ujar Dedi.

Atas perbuatannya, Edo dan Romdon dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke dua KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved