Mantan Pegawai Perampok Minimarket Cisauk Selalu Tutupi Wajah, Kasat Reskrim: Dibuka Mukanya
Edo Suhaedi (22), tersangka kasus perampokan minimarket di Cisauk, Kabupaten Tangerang, selalu berusaha menutup mukanya saat gelar ekspos kasus.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Entah malu atau alasan lain, Edo Suhaedi (22), tersangka kasus perampokan minimarket di Cisauk, Kabupaten Tangerang, selalu berusaha menutup mukanya saat gelar ekspos kasus tersebut di depan awak media di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (15/8/2019).
Edo menjadi tersangka kasus perampokan itu bersama rekannya, Romdon Mardiana (24).
Mereka berdua melancarkan aksinya pada Sabtu (10/8/2019) lalu.
Mengenakan helm dan membawa senjata tajam, Edo dan Romdon menggasak puluhan bungkus rokok dan uang tunai Rp 50 juta.
Dari mulai turun dari tangga, Edo selalu menutupi wajahnya dengan kaos dibalik baju oranye tahanan yang dikenakannya.
Sampai di pelataran Mapolres Tangsel, tempat ekspos yang sudah berkumpul puluhan awak media, Edo juga berusaha menutupi wajahnya.
Edo merupakaan otak dari perampokan itu.
Ia mengetahui tata letak brankas sampai CCTV karena ia mantan pegawai itu.
"Dibuka, dibuka mukanya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, menunjuk ke arah Edo.
Berbeda dengan Edo, Romdon terlihat santai dan tidak berusaha menutupi wajahnya.

Selain pihak kepolisian, saat ekspos kasus itu, hadir juag Dedi, pegawai mini market yang kerampokan, alias mantan teman kerja Edo.
Dedi mengatakan, saat bekerja selama beberapa bulan di mini narket itu, Dedi mengatakakan, Edo seperti pegawai biasa lainnya, tidak ada tindak-tanduk mencurigakan.
"Selama bekerja dia biasa saja," ujar Dedi.
Atas perbuatannya, Edo dan Romdon dijerat pasal 365 ayat (1) dan (2) ke dua KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.