Pedagang Bakso Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Begini Pengakuan Pelaku

Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria yang menjual istrinya untuk aksi ranjang bertiga atau threesome.

Kompas.Com
DTS (20), tersangka yang menjual istrinya diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019). 

Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Kompas.com/Ghinan Salman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Tersangka "Jual" Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan "Threesome""

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Begini Pengakuan Tersangka

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved