Pedagang Bakso Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Begini Pengakuan Pelaku
Unit PPA Polrestabes Surabaya menangkap pria yang menjual istrinya untuk aksi ranjang bertiga atau threesome.
Editor:
Rr Dewi Kartika H
Kompas.Com
DTS (20), tersangka yang menjual istrinya diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (Kompas.com/Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Tersangka "Jual" Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan "Threesome""
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Suami Jual Istri yang Hamil 4 Bulan untuk Layanan Ranjang Bertiga, Begini Pengakuan Tersangka
Halaman 2 dari 2