Pengamen Korban Salah Tangkap Beberkan Akan Pakai Uang Ganti Rugi untuk Ini, Najwa Shihab Terdiam

Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
YouTube Mata Najwa
Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengamen korban salah tangkap Fatahillah (18) menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun sayangnya, tuntutan Fatahillah serta kedua rekannya yang lain, Ucok dan Pau ditolak mentah-mentah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/7/2019).

TONTON JUGA

Hadir di acara Mata Najwa, Fatahillah membeberkan mimpinya jikalau uang ganti rugi tersebut dikabulkan pihak terkait.

Penelusuran TribunJakarta.com Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) diketahui dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu.

Mereka bahkan mendapatkan siksaan dan perlakukan tak manusiawi selama diintrogasi polisi kala itu.

Mulanya Fatahillah membongkar pengalaman tak menyenangkannya selama berurusan dengan lembaga penegak hukum.

"Pahit rasanya di penjara, lebih enak diluar dibanding di penjara," kata Fatahillah, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Najwa Shihab, pada Kamis (15/8/2019).

Bukan Nagita Slavina, Mama Amy Justru Pilih Sosok Ini Sebagai Menantunya yang Paling Sabar

Siswa Penemu Obat Kanker Diisukan Butuh Pengamanan, Guru: Instansi Terkait Berpikir ke Arah Itu

TONTON JUGA

Fatahillah mengatakan dia harus merasakan dinginnya penjara selama dua tahun tujuh bulan.

Saat dituduh dan dijebloskan begitu saja, Fatahillah masih berusia 13 tahun.

"Dua tahun tujuh bulan, saat itu masih 13 tahun," ucap Fatahillah.

Remaja itu mengungkapkan perlakuan tak manusiawi sudah ia rasakan sejak diinterogasi dan pertama kali masuk ruang tahanan.

Sidang putusan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)
Sidang putusan gugatan ganti rugi yang diajukan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Keamanan Siswa Penemu Obat Kanker Diisukan Terancam, Guru Beberkan Ratusan Orang Datang ke Sekolah

Farhat atau Hotman Paris yang Cocok untuk Mama Amy? Nisya Ahmad & Syahnaz Sadiqah Ngakak: Mohon Maaf

"Serem, baru masuk digebukin sama orang-orang dalem," jelas Fatahillah.

"Ditonjokin, digebukin, dibalokin, dan dimandiin," tambahnya.

Najwa Shihab pembawa acara tersebut, lantas bertanya tuntutan uang ganti rugi yang diajukan Fatahillah akan digunakan untuk apa.

"Dan sekarang Fata minta ganti rugi, ganti rugi itu atas apa?" tanya Najwa Shihab.

Fatahillah mengaku karena ia meringkuk di penjara, orangtuanya terpaksa menjual motor.

Ucok (paling kiri), satu dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap, saat sidang gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Ucok (paling kiri), satu dari empat pengamen Cipulir korban salah tangkap, saat sidang gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Diejek Irma Chaniago Sebagai Badut, Rocky Gerung Beri Balasan Ini hingga Tuai Tawa & Tepuk Tangan

Mama Amy Tegas Pilih Sosok Ini Sebagai Menantunya yang Paling Sabar, Bukan Nagita Slavina?

Tak hanya itu usaha kecil-kecilan orangtuannya bahkan sampai gulung tikar.

Pasalnya orangtua Fatahillah harus mengirimi uang sebesar Rp400 ribu setiap bulannya, demi biaya kamar sang anak selama di penjara.

"Motor ke jual, sama dagangan orangtua saya bangkrut," ucap Fatahillah.

"Selalu transfer untuk biaya Fatah di dalam,"

"Buat bayar kamar, Rp400.00 perbulan, itu harus kalau enggak kita disuruh-suruh sama ketua kamarnya,"

"Dagangan kecil kayak kwitiawa, di Cidodol, Kebayoran Baru," tambahnya.

Hubungannya dengan Pria Perancis Dicemooh Danang, Nikita Mirzani Geram: Diem, Gak Usah Ikut Campur!

Kerangka Gadis Ditemukan di Rumah Kosong, 1 dari 5 Pembunuh Tonton Proses Evakuasi Jasad Korban

Fatahillah kembali menegaskan sepeda motor milik orangtuanya melayang hanya demi dirinya.

"Motor orangtua sampai ke jual buat demi saya doang," ucapnya sambil menunduk.

Najwa Shihab menyimpulkan, Fatahillah ingin memakai uang ganti rugi tersebut untuk membayar kerugian yang dialamai orangtuannya.

"Ganti rugi karena Fatah ingin ganti rugi ke orangtua, merasa bersalah sama orangtua?" tanya Najwa Shihab.

Fakta Temuan 2 Kerangka Manusia di Jateng, Korban Pembunuhan hingga Misteri SIM Milik Penjual Cilok

King Faaz Nangis Dibully Ikan Asin di Sekolah, Barbie Kumalasari Rahasiakan dari Galih: Kasihan

"Iya," kata Fatahillah mengangguk lemas.

Najwa Shihab tampak terdiam selama beberapa detik, ia memandang Fatahillah sambil tersenyum penuh haru.

SIMAK VIDOENYA:

Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Ibu Pengamen Korban Polisi Salah Tangkap di Cipulir Histeris 

Nety Hutabarat (47) histeris setelah gugatan ganti rugi yang diajukan pengamen Cipulir korban salah tangkap ditolak Hakim.

Nety merupakan ibunda dari Ucok (19), salah satu pengamen yang mengajukan gugatan.

Ia merasa Hakim seharusnya mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 750,9 juta lantaran anaknya sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

"Tolong lah orang kecil diperhatikan. Jangan karena dia kecil, dia orang miskin, jadi disepelekan," kata Nety usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

"Saya berani ngomong tidak ada keadilan di sini. Sudah benar-benar anak saya tidak bersalah, korban salah tangkap," tambahnya.

Sebelumnya, Hakim Elfian menolak gugatan ganti rugi empat pengamen Cipulir untuk seluruhnya.

Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019)
Nety Hutabarat (47), ibunda pengamen Cipulir Ucok (19), setelah sidang putusan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019) (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Razia Gabungan, Petugas Sita Handphone dan Speaker Aktif dari Dalam Rutan Cilodong Depok

Cerita Juan, Senior yang Melatih Paskibra Rachel Emmanuel Miranda Putong di SMA PSKD 1

Suami Keluar Mencari Kodok, Istrinya yang Sedang Menyusui Diperkosa Tetangga

Hakim berpendapat, permohonan yang diajukan para pengamen sudah tidak berlaku.

"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Elfian.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved