Prada DP Terdakwa Pembunuh Vera Ternyata Takut Ketinggian: Takut Mengecewakan Orang Tua

Alasan kaburnya Prada DP dari pendidikan militer terungkap pada sidang kelima dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa..

Editor: Erik Sinaga
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Prada DP menangis di persidangan 

Letkol Chk Khazim SH berujar keinginan Prada DP masuk sebagai anggota TNI cukup kuat.

Sebab berapa kali gagal dalam seleksi, namun tetap ingin mencoba.

"Banggakah terdakwa jadi tentara?," tanya ketua majelis hakim pada Prada DP

"Siap, bangga," timpal Prada DP.

Mendengar jawaban itu, ketua majelis hakim bertanya mengapa karena takut pada ketinggian saat mengikuti perekrutan tim komando, Prada DP sampai nekat melarikan diri.

"Apakah ada alasan lain yang mendasari terdakwa lari dari pendidikan," tanya Khazim

"Siap, tidak ada," ujar Prada DP.

Divonis 3 Bulan Penjara

Pengadilan Militer I - 04 Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terpidana Prada Deri Pramana alias DP dalam kasus kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Prada DP merupakan prajurit TNI Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya yang kabur dari kesatuan di Baturaja (Desersi)

Prada DP sekaligus menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Vera Oktaria yang tak lain ialah kekasihnya sendiri.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan oditur Mayor Chk Andi Putu.

Sebelumnya oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pidana 4 bulan penjara.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH menjatuhkan vonis kepada Prada DP.

"Resmi menyatakan Terdakwa Prada DP telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi dan divonis hukuman 3 bulan penjara," kata hakim.

Update Kasus Prada DP: Divonis 3 Bulan, Hingga Terbakar Amarah Pacar Mengaku Hamil 2 Bulan

Prada DP Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Alasannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved