HUT ke 74 Kemerdekaan RI
HUT ke-74 RI, 5.583 Narapidana di Jakarta Dapat Remisi Umum
Kebanyakan dari mereka merupakan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Sebanyak 5.583 narapidana yang sudah menghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi umum tahun 2019.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengatakan remisi umum diberikan kepada mereka sesuai peraturan yang berlaku.
"Narapidana di seluruh DKI Jakarta yang mendapat Remisi Umum Tahun 2019 sebanyak 5.583 orang," kata Bambang di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (17/8/2019).
Dari jumlah tersebut, 345 narapidana di antaranya langsung dapat menghirup udara bebas bertepatan dengan HUT ke-74 RI.
• 666 Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Kebanyakan dari mereka merupakan narapidana Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dan Lapas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
"Remisi khusus lebih banyak didapat oleh WBP (Warga binaan pemasyarakatan) dengan tindak pidana narkotika, yang jika dijumlahkan terdapat 2.077 orang," ujarnya.
Mereka yang mendapat remisi telah menjalani masa tahanan setidaknya enam bulan dan tak sedang menjalani sanksi selama masa pembinaan.
Bambang berharap pemberian remisi umum dapat memacu semangat warga binaan untuk lebih baik selama menjalani masa tahanan.