Ancam Driver Ojek Online, DS Gunakan Senjata Palsu Saat Mengaku Sebagai Anggota Polisi

DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka kasus pemerasan dengan pengancaman, W (30) dan DS (41), di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019). 

Kapolsek Metro Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kejadian itu.

"Tersangka W (30) kita tangkap pada 14 Agustus 2019. Besoknya, kita amankan satu tersangka lagi yaitu DS (41)," kata Harsono di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Senin (19/8/2019).

Saat beraksi, jelas dia, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Mereka kemudian menghampiri Rifqy dan langsung menuduhnya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Setelahnya, W dan DS mengikat tangan korban dengan jaket, dan mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp 1,5 juta.

"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.

Polisi yang Tertembak di Jayapura Tidak Terkait Kerusuhan di Papua, Ini Penjelasan Polisi

Ketua RW Buka Suara Soal Kabar Warga Lakukan Reklamasi di Bantaran Kali CIliwung

Terjerat Korupsi, Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Tidak Dapat Remisi Kemerdekaan

YP Tega Bunuh Pacar Usai Ditolak Hubungan Badan: Pukul Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Lihat HUT RI

Ia menambahkan, tersangka sempat memukul korban saat memaksa menyerahkan kartu ATM.

Dalam kasus ini, Polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial DD, IP, dan AB.

Sementara, W dan DS disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved