Ancam Driver Ojek Online, DS Gunakan Senjata Palsu Saat Mengaku Sebagai Anggota Polisi

DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka kasus pemerasan dengan pengancaman, W (30) dan DS (41), di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - DS (41), satu dari dua tersangka pemerasan dengan pengancaman, menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata palsu.

Kapolsek Metro Jagakarsa Kompol Harsono mengungkapkan, senjata tersebut merupakan korek api.

"Senjata (palsu) itu kita dapatkan juga di kontrakan tersangka DS di Kebagusan, Pasar Minggu," kata Harsono di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Senin (19/8/2019).

Ia menjelaskan, DS merupakan otak dari tindak pidana ini. Ia dibantu oleh keempat rekannya, yakni W, DD, IP, dan AB.

Tersangka W sudah berhasil diamankan Kepolisian. Sementara tiga lainnya masih diburu.

Saat melancarkan aksinya pada 7 Juni 2019 pukul 02.00, para tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Mereka kemudian menuduh korbannya, yakni pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29), sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Para tersangka mengambil uang dan kartu ATM dari dompet Rifqy. Mereka juga memukul Rifqy ketika memaksa memberitahu nomor PIN ATM.

"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.

Senjata palsu yang digunakan tersangka DS (41) saat untuk menakut-nakuti korbannya, Senin (19/8/2019).
Senjata palsu yang digunakan tersangka DS (41) saat untuk menakut-nakuti korbannya, Senin (19/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Tersangka W ditangkap pada 14 Agustus 2019. Sehari kemudian, Polisi mengamankan DS.

Keduanya disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Modus Jadi Polisi, 2 Pria Ini Kuras ATM Driver Ojek Online Hingga Rp 60 Juta

Seorang pengemudi ojek online bernama Mohammad Rifqy (29) menjadi korban pemerasan dengan pengancaman.

Peristiwa itu terjadi di Gang Makam, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 7 Juni 2019.

Kapolsek Metro Jagakarsa Kompol Harsono mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kejadian itu.

"Tersangka W (30) kita tangkap pada 14 Agustus 2019. Besoknya, kita amankan satu tersangka lagi yaitu DS (41)," kata Harsono di Mapolsektro Jagakarsa, Cipedak, Senin (19/8/2019).

Saat beraksi, jelas dia, kedua tersangka mengaku sebagai anggota Polisi.

Mereka kemudian menghampiri Rifqy dan langsung menuduhnya sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

Setelahnya, W dan DS mengikat tangan korban dengan jaket, dan mengambil uang di dalam dompet sebesar Rp 1,5 juta.

"Kartu ATM korban juga diambil, dia dipaksa memberikan nomor PIN. Kurang lebih kerugiannya Rp 60 juta," jelas Harsono.

Polisi yang Tertembak di Jayapura Tidak Terkait Kerusuhan di Papua, Ini Penjelasan Polisi

Ketua RW Buka Suara Soal Kabar Warga Lakukan Reklamasi di Bantaran Kali CIliwung

Terjerat Korupsi, Mantan Gubernur Banten Ratut Atut Tidak Dapat Remisi Kemerdekaan

YP Tega Bunuh Pacar Usai Ditolak Hubungan Badan: Pukul Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Lihat HUT RI

Ia menambahkan, tersangka sempat memukul korban saat memaksa menyerahkan kartu ATM.

Dalam kasus ini, Polisi masih memburu tiga orang lainnya berinisial DD, IP, dan AB.

Sementara, W dan DS disangkakan Pasal 365 subsider Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved