Diringkus BNN Tahun 2016, Napi Lapas Cilegon Kontrol Penyeludupan 20 Kg Sabu dan 31 Ribu Ekstasi

Penangkapan Adam yang kedua kalinya berawal saat anggota BNN mendapat informasi penyeludupan narkoba dalam jumlah besar lintas Provinsi Jambi-Jakarta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi BNN
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan Badan Narkotika Nasional, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (20/8/2019)  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Narapidana Lapas Cilegon atas nama Adam harus kembali berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terbukti jadi dalang penyeludupan 20 kilogram sabu dan 31 ribu butir ekstasi.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan pada tahun 2016 Adam diringkus anggota BNN atas kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkotika lalu akhirnya mendekam di Lapas Cilegon.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap oleh BNN pada tahun 2016 dengan barang bukti ratusan kilogram sabu dan ekstasi," kata Arman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (20/8/2019).

Penangkapan Adam yang kedua kalinya berawal saat anggota BNN mendapat informasi penyeludupan narkoba dalam jumlah besar lintas Provinsi Jambi-Jakarta.

Kepala BNN Jaksel: Dalam Sehari 30-50 Orang Indonesia Meninggal Karena Narkoba

Dari hasil pemeriksaan penyelidikan, Arman menuturkan jajarannya berhasil mengamankan empat tersangka penyalahguna narkoba anak buah Adam.

"Dari Pelabuhan Merak kita mengamankan 20 kilogram sabu dan satu tersangka atas nama Darwis. Sabu tersebut disembunyikan dalam ban serep mobil," ujarnya.

Di lokasi berbeda dalam waktu tak berbeda jauh, anggota BNN menangkap tiga tersangka lainnya sampai akhirnya mendapat seluruh barang bukti.

Arman menyebut para tersangka ditangkap di Jalan Alternatif Tol Merak, Cilegon Banten, Jalan Walisongo Kota Jambi, dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara.

"Jaringan ini dikendalikan oleh Adam, seorang Narapidana di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon," ujarnya.

Kini, para tersangka atas nama Darwis, Mirnawati, Akbar alias Embang, Chandra digelandang ke markas BNN Cawang guna menjalani pemeriksaan.

Pun dengan Adam yang malam ini rencananya digelandang dari Lapas Cilegon ke markas BNN bersama dengan tiga tersangka lain.

"Selain 20 kilogram sabu dan 31 ribu butir ekstasi. Barang bukti yang diamankan sembilan buah handphone dan mobil Toyota Hilux warna silver Nopol B 9807 BBS," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved