Polisi Turut Sita Obat Kuat dari Mahasiswa yang Kirim Video Mesum ke Orangtua Mantan

AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunjogja/Alexander Ermando
Jumpa pers penangkapan pelaku pelanggaran UU ITE di Lobi Mapolda DIY pada Senin (19/08/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Tak terima lantaran sakit hati hubungan asmaranya ditolak oleh orangtua pacaranya.

JAZ (26) mahasiswa asal Kudus, Jawa Tengah itu sebar rekaman video mesum dengan mantan pacaranya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.

JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.

Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.

Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.

Komnas PA Kesal dengan Petugas UNHCR yang Terkesan Menghindar

Barang yang disita Polisi :

1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card

2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.

3. 1 Sarung warna ungu motif batik.

4. 1 Bantal leher warna hitam putih.

5. 1 jam tangan warna hitam

6. 1 Matras warna hitam

7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.

8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.

Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.

Pernah Tampil di ILC

Mahasiswa salah satu kampus di Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.

Mahasiswa yang ditangkap polisi rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) Tv One.

JAZ waktu itu menjadi narasumber sebagai Ketua Panitia Seminar Kebangsaan.

Rekam jejak digital JAZ lantas tersebar di media sosial.

Akun Twitter Dede Budhyartyo yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital JAZ. 

Rupanya JAZ pernah tampil sebagai narasumber di ILC Tv One.

JAZ saat itu diminta menjelaskan alasan Sudirman Said dicekal di UGM.

Diketahui bersama pada Oktober 2018 lalu Seminar Kebangsaan di UGM tiba-tiba saja batal.

Acara Seminar Kebangsaan itu awalnya akan diisi oleh Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan sebagai pembicara.

Malah tersiar kabar bahkan JAZ selaku ketua Panitia Acara Seminar Kebangsaan di UGM akan di DO. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mahasiswa PTN di Jogja Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved