Terkena Tilang Elektronik, Denny Ragukan Kualitas CCTV
Keraguan Denny timbul karena pihak Polda Metro tidak menghadirkan rekaman CCTV selama persidangan berlangsung
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Penggugat Polda Metro Jaya dalam perkara tilang elektronik, Denny Andrian, meragukan kecanggihan kamera CCTV yang digunakan untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.
Hal itu disampaikannya setelah Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Keraguan Denny timbul karena pihak Polda Metro tidak menghadirkan rekaman CCTV selama persidangan berlangsung.
"Sebenarnya saya ingin pihak Polda Metro hadirkan rekaman CCTV. Menurut mereka kan CCTV di Jalan Sudirman itu yang tercanggih. Jangan-jangan CCTV itu patut diragukan," ujar Denny.
Ia pun merasa kecanggihan CCTV tersebut perlu diuji agar masyarakat mengetahui kualitasnya secara jelas.
• Harga Cabai di Pasar Mester Masih Bertahan di Angka Rp 90 Ribu
• Warga yang Terkena Tilang Elektronik Bakal Ajukan Praperadilan Lagi Jika STNK Diblokir
"Saya selaku pemohon praperadilan ingin menanyakan ke Polda. Sebenarnya canggih nggak spesifikasinya," tutur dia.
Denny terkena tilang elektronik ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat jembatan penyebrangan orang (JPO) Kemenpan RB, Jakarta Selatan, 17 Juli 2019.
Ia merasa tidak terima dengan surat tilang elektronik atas nama dirinya dan dikirimkan ke alamat rumah sesuai pemilik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Padahal, saat itu bukan Denny yang mengendarai mobil, melainkan sepupunya bernama Mahfudi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/denny-andrian-warga-yang-mengajukan-praperadilan.jpg)