Warga yang Terkena Tilang Elektronik Bakal Ajukan Praperadilan Lagi Jika STNK Diblokir
Denny Andrian, warga yang terkena tilang elektronik, berencana untuk kembali mengajukan praperadilan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Denny Andrian, warga yang terkena tilang elektronik, berencana untuk kembali mengajukan praperadilan.
Namun, praperadilan itu bakal diajukan jika Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK) miliknya diblokir oleh Polda Metro Jaya.
"Saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah di Blokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," kata Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Hingga saat ini, STNK atas nama Denny belum diblokir oleh Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, seharusnya pemblokiran itu sudah dilakukan. Sebab, dalam surat tilang elektronik yang diterimanya, tertulis Polisi akan memblokir STNK delapan hari setelah ditilang.
• Pria dan Wanita yang Tinggalkan Bayi di RSUD Depok Tertangkap Kamera CCTV, Ini Ciri-cirinya
• Pemprov DKI Kebut Pembahasan Regulasi Stiker Taksi Online Terkait Ganjil Genap
Seperti diketahui, Denny terkena tilang elektronik di Jalan Jenderal Sudirman pada 17 Juli 2019.
"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi di praperadilan, baru saya bayar," tutur dia.
Sebelumnya, Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny.
Hakim menilai surat tilang elektronik yang diberikan Polda Metro Jaya baru sebatas imbauan dan belum masuk kepada pemberian sanksi.