Vonis Mati Dibatalkan MA, Bandar Narkoba kembali Berbisnis dari Balik Penjara 

Arman menilai keputusan majelis hakim MA yang meringankan hukuman Adam tak sebanding.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Deputi Berantas BNN Arman Depari saat ditemui awak media seusai pemusnahan barang bukti sabu di Kantor BNN, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Jeruji besi Lapas Cilegon tampaknya tak mampu melunturkan jaringan bisnis narkoba Adam, terpidana perkara narkoba yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2016 lalu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyesalkan 'kemampuan' Adam yang bisa mengontrol penyeludupan 20 kilogram sabu dan 31 ribu butir ekstasi dari penjara.

Arman juga menyesalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Adam dan dirasa tak memberi efek jera bagi bandar narkotika.

"Yang bersangkutan (Adam) pertama divonis mati oleh Pengadilan (Negeri), namun di tingkat kasasi oleh MA yang bersangkutan dirubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara," kata Arman di Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (20/8/2019).

Padahal saat diamankan BNN tahun 2016 dia merupakan bandar dengan barang bukti 54 kilogram sabu dan 41 ribu butir ekstasi yang seharusnya divonis mati.

Arman menilai keputusan majelis hakim MA yang meringankan hukuman Adam tak sebanding dengan jumlah barang bukti perkara.

"Itu kelihatannya sangat ringan, oleh karena itu yang bersangkutan tidak jera untuk menyeludupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia," ujarnya.

Merujuk hasil pemeriksaan sementara kepada Adam, Arman menuturkan penjahat kambuhan itu mengaku uang bisnis narkobanya digunakan untuk 'mengurus' vonisnya.

Pasalnya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Adam dijatuhi hukuman mati sebagaimana ancaman hukuman dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari keterangan yang bersangkutan (Adam) bahwa uang hasil transaksi narkoba digunakan 'mengurus' kasusnya supaya mendapat hukuman ringan seperti sekarang ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved