Maling Baterai Tower Provider di Citayam Dilumpuhkan Lantaran Melawan Petugas
Hingga akhirnya, petugas pun mulai menemukan titik terang dimana para kawanan pencuri baterai tower tersebut akan kembali beraksi.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CITAYAM – Polisi berhasil menangkap dua dari lima pelaku pencurian baterai tower provider di kawasan Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, pada Senin (19/8/2019).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial T dan R, pelaku T terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang dibagian kaki kirinya lantaran melawan petugas ketika hendak ditangkap.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi pencurian baterai tower yang terjadi disejumlah kawasan di Kota Depok dan kota lainnya.
Dari informasi tersebut, petugas pun mempelajari modus operandi para pelaku dan menganalisisnya, hingga menentukan langkah untuk mengambil tindakan.
Hingga akhirnya, petugas pun mulai menemukan titik terang dimana para kawanan pencuri baterai tower tersebut akan kembali beraksi.
Petugas berhasil mengamankan pelaku T dan R serta barang bukti empat baterai tower provider yang baru saja dicurinya.

Azis mengatakan, motif sementara para pelaku adalah ekonomi karena baterai tower tersebut pun memiliki harga jual yang cukup tinggi.
“Motif paling utama jelas ekonomi karena baterai itu kalau dijual harga satunya mencapai Rp 5 juta, kalau empat berarti sudah Rp 20 juta.
Namun kerugian perusahaan lebih dari itu karena ada barang-barang yang rusak, motif sementara itu yang lainnya kami tengah dalami, termasuk mencari pelaku yang lain,” ujarnya.
Terakhir, Azis mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun lamanya.
“Pelaku sementara kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengambil barang milik orang lain yang dilakukan malam hari, lebih dari satu orang, dengan cara merusak, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.