Pemprov DKI Nilai Perluasan Ganjil Genap Efektif Perbaiki Kualitas Udara Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyebut, kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan efektif memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Spanduk perluasan ganjil genap terpasang di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyebut, kebijakan perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan efektif memperbaiki kualitas udara di ibu kota.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih.

"Perbaikan kualitas udara rerataannya 18,9 persen, perluasan ganjil genap paling signifikan," ucapnya, Rabu (21/8/2019).

Ia menyebut, perluasan ganjil genap paling signifikan mempengaruhi perbaikan kualitas udara Jakarta lantaran kendaraan merupakan sumber utama polusi di ibu kota.

"Paling signifikan ini karena transportasi kan sumber polusi utama. Jadi, arah perbaikan itu dari sektor transportasi, yang terjadi belakangan ini kan perluasan ganjil genap," ujarnya.

Dijelaskan Andono, perbaikan kualitas udara di Jakarta ini bisa dilihat dari menurunkan konsentrasi partikel di udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM 2,5).

"Hasil alat ukur kami, PM 2,5 itu membaik. Ini artinya konsentrasi partikel di udara lebih kecil setelah uji coba (perluasan ganjil genap)," kata Andono.

Meski mengaku tidak memasang target khusus untuk perbaikan kualitas di Jakarta, namun ia menyebut, pihaknya siap melaksanakan seluruh instruksi gubernur yang tertuang dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Kita enggak menarget, tapi setelah diterapkan pasti semakin bagus. Pokoknya kalau bisa lebih baik ya lebih bagus," ucapnya.

Pedagang di Glodok Khawatir Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Bikin Bangkrut

Pemprov DKI Jakarta memperluas kawasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan.

Saat ini kebijakan tersebut tengah dalam proses uji coba sebelum nantinya akan diresmikan pada 9 September 2019.

Kendati banyak yang mendukung kebijakan itu, namun tak sedikit pula yang menentangnya, diantaranya dilontarkan para pedagang di kawasan Glodok, Jakarta Barat.

Lalu lintas di kawasan Glodok, tepatnya di Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Pintu Besar Selatan yang terkena perluasan kebijakan itu menjadi penyebabnya.

Para pedagang menganggap nantinya kebijakan ini secara tidak langsung akan mempengaruhi omzet mereka.

"Kalau pembeli enggak boleh lewat sini, gimana dia mau pada belanja. Enggak ada ganjil genap aja sudah sepi, apalagi nanti kalau mobil enggak boleh lewat. Yang ada bisa bangkrut kita kalau begini," kata Andri, pedagang elektronik di Pasar Glodok, Jumat (16/8/2019).

Hal senada disampaikan Marcus, yang berjualan di LTC Glodok.

Pusat bisnis di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Mayoritas pedagang disini menolak perluasan ganjil genap di kawasan tersebut.
Pusat bisnis di kawasan Glodok, Jakarta Barat. Mayoritas pedagang disini menolak perluasan ganjil genap di kawasan tersebut. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Dia berharap kebijakan itu dievaluasi ulang agar tidak malah merugikan masyarakat kecil sepertinya.

"Kami bukannya enggak mendukung kebijakan itu, tapi kalau bisa kawasan di sekitar pusat perbelanjaan itu janganlah dikenakan ganjil genap, kalau di kawasan jalan protokol okelah enggak apa-apa," harapnya.

Sementara itu, puluhan perwakilan pedahang di kawasan Glodok saat ini tengah menggelar rapat di Pasar HWI Lindeteves untuk menentukan sikap mereka terhadap perluasan ganjil genap di kawasan itu.

Apabila mayoritas pedagang menolak, bukan tak mungkin mereka akan menyampaikan protes langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Saat ini kami baru berdiskusi dan saling meminta pendapat dari para pedagang di kawasan Glodok ini," ujar Ketua Koperasi Pasae HWI Lindeteves, Chandra Suwono.

Hari Pertama Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Dishub DKI Temukan Pelanggar dari Luar Daerah

Spanduk sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Spanduk sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Petugas Dishub DKI Jakarta menemukan sejumlah pengemudi kendaraan roda empat berpelat ganjil saat uji coba perluasan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Namun, pengemudi tersebut tidak dikenakan sanksi tilang maupun denda.

Selain karena masih dalam tahap sosialisasi, pengemudi yang melintas itu berasal dari luar daerah.

"Seperti dari Lampung dan Surabaya tadi kami jumpai. Itu dimaklumkan karena dari luar daerah," kata Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto.

"Kalau warga DKI, kami rasa sebagian besar sudah tahu bahwa akan ada perluasan ganjil genap," tambahnya.

Meski begitu, ia melanjutkan, pihaknya tetap memberikan sosialisasi dengan membagikan selebaran.

"Mungkin baru tahu ada perluasan ganjil genap. Tadi sudah kita beritahu, kita jelaskan wilayah mana saja terkait kebijakan ini," tuturnya.

Priyanto menjelaskan, selama masa uji coba perluasan ganjil genap hingga 8 September 2019, Dishub DKI belum menindak pengemudi yang melakukan pelanggaran.

"Belum, belum dicatat. Untuk sementara ini kita masih lakukan pemantauan," kata Priyanto.

Sanksi tilang dan denda sebesar Rp 500 ribu bagi pelanggar baru akan diberlakukan mulai 9 September 2019.

Pelanggar Aturan Ganjil Genap Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta Priyanto mengatakan, pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Sebagaimana UU No 22 Tahun 2009, pelanggar dikenakan denda Rp 500 ribu," kata Priyanto saat ditemui di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).

Namun, lanjut dia, denda tersebut baru diberlakukan per tanggal 9 September 2019 dan seterusnya.

Sebab, saat ini perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta masih dalam tahap uji coba atau sosialisasi.

"Kita sudah komunikasi dengan pihak Kepolisian. Mulai tanggal 9 September nanti, pelanggara aman dikenakan denda," ujar dia.

Pada hari pertama sosialisasi ini, Dishub DKI membagikan selebaran yang berisi informasi perluasan ganjil genap.

Selain itu, para petugas Dishub DKI juga telah memasang sejumlah rambu lalu lintas.

"Kami berikan rambu-rambu larangan khusus di jam-jam yang telah ditentukan," jelas Priyanto.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil genap di ruas jalan ibu kota.

Uji coba perluasan ganjil genap itu sendiri akan mulai dilaksanakan pada 12 Agustus sampai 6 September 2019 dan diberlakukan pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur sejak pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB.

Berikut ruas jalan terdampak perluasan sistem ganjil genap :

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Wali Kota dan Bupati Tangerang Bertemu Bahas Penyerahan Aset yang Belum Kelar

Tangis Vicky Nitinegoro Pecah saat Bahas Sosok Ibunda: Bisa Dibilang Gue Anak Kurang Ajar

SEDANG BERLANGSUNG, Drama India Baru Yeh Rista Pukul 13:00 WIB: Berikut Daftar Pemainnya!

Angkat Bicara Soal Dekat dengan Nikita Mirzani, Vicky Nitinegoro: Single Mother yang Patut Ditiru

Kakek 83 Tahun Nikahi Nuraeni 27 Tahun, Awal Pertemuan: Sang Wanita Ungkap Cinta Pandangan Pertama

Adapun, sistem ganjil genap tetap berlaku di ruas jalan :

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved