Rozikin Bacok Ibu Kandung Hingga Tewas Gara-gara Sakit Hati Sering Kena Omelan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhi hukuman pada Rozikin (28) selama 14 tahun penjara.

ISTIMEWA
Ilustrasi Pembacokan 

TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhi hukuman pada Rozikin (28) selama 14 tahun penjara.

Warga Desa Madumulyorejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandung.

Rozikin mengaku pikir-pikir atas hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik.

Ia terbukti melakukan pembunuhan kepada ibu kandungnya sendiri, Ranis (65).

Pembunuhan itu didasari atas sakit hati karena pelaku sering diomeli berupa nasihat.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat masyarakat dan nekat membunuh ibu kandung.

Padahal, Ranis hanya memberikan nasihat terhadap terdakwa.

Namun, karena sakit hati, terdakwa nekat membunuh ibunya sendiri.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tega dengan membunuh ibu kandung sendiri," kata Eddy, sebelum menjatuhkan putusan, Selasa (20/8/2019).

"Padahal, seharusnya, terdakwa yang masih muda memberi contoh yang baik di masyarakat," sambung dia.

Menurut hakim, terdakwa Roziqin terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rozikin selama 14 tahun penjara, sebab perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (3), junto pasal 5 huruf a, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga," jelas dia.

"Perbuatan terdakwa termasuk sadis, nekat membunuh ibu kandung. Walaupun terdakwa belum pernah dihukum," katanya.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lila Yurifa Prihasti.

Sehingga, atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Rozikin dari Posbakum menyatakan pikir-pikir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved