Anies Baswedan Heran Bekasi dan Depok Ingin Gabung dengan Jakarta
Anies Baswedan menjelaskan, memang jika dilihat secara perekonomian, dua wilayah penyangga itu sudah terintegrasi.
"Karena itu, bagi kami di Jakarta, ketika mendukung program pembangunan di Tangerang dan Bekasi, itu adalah bagian dari menunaikan kewajiban sesama penyelenggara negara," beber Anies Baswedan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan proses penataan ulang wilayah administratif daerah.
Hal itu menyusul berkembangnya wacana penggabungan Kota Bekasi ke dalam wilayah Jakarta yang disampaikan Wali Kota Rahmat Effendi.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, ada dua cara penataan daerah yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Yakni, penggabungan dan pemekaran wilayah.
Untuk melakukan penggabungan atau pemekaran, Bahtiar mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh wilayah terkait.
“Yang pertama adalah syarat dasar kewilayahan seperti jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah, dan lain-lain," jelas Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
"Lalu ada syarat administratif yang harus dipenuhi."
"Kemudian syarat kapasitas daerah yang meliputi kemampuan fiskal serta kemampuan daerah yang bersangkutan untuk berkembang,” sambungnya.
Semua syarat itu, menurut Bahtiar, harus disetujui bersama mulai dari bupati, wali kota, gubernur terkait, hingga DPRD setempat.
“Jika disetujui, baru semua syarat diajukan kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, DPR RI, dan DPD RI."
"Jika disetujui, lalu DPR RI dan DPD RI membentuk tim independen untuk mengkaji apakah daerah yang mengajukan layak digabungkan atau dimekarkan,” paparnya.
Bahtiar menerangkan, jika daerah yang mengajukan dinilai layak oleh tim independen untuk digabungkan atau dimekarkan, maka langkah selanjutnya adalah pembentukan daerah persiapan.
Langkah itu harus dilalui, sebelum akhirnya menjadi daerah otonom baru.
“Jadi tidak tiba-tiba ada daerah otonom baru."