Kabar Artis
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Aktor Jefri Nichol Segera Disidangkan
Selanjutnya, Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan segera disidangkan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU- Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tahap dua aktor Jefri Nichol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Tri Anggoro Mukti mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Kamis (22/8/2019). Berkas Jefri pun sudah dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya, Jaksa akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan segera disidangkan.
"Dalam waktu tujuh hari akan segera kita limpahkan," ujar Tri.
Meski begitu, sambungnya, Jefri akan tetap menjalani penahanan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Penahanannya tidak di rutan, tapi tap di RSKO untuk melanjutkan proses rehabilitasi," jelas dia.
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Jefri di kawasan Santa, Kebayoran Baru, 22 Juli 2019 lalu.
• Hakim Tua Nababan Dibunuh Anak Kandungnya: Pelaku Bersembunyi di Bengkel
• Gadis Tinggal Tulang Belulang di Tegal: Korban Permerkosaan, Dibunuh Karena Tidak Layani 2 Pelaku
• KRONOLOGI Video Mesum Arjasari Bandung Tersebar Karena Pacar Diputusin: Awalnya Unggah Foto Polos
Saat itu, ia keluar dari salah satu minimarket setelah membeli kertas pembungkus tembakau atau papir.
Polisi kemudian membawa Jefri ke apartemennya di kawasan Kemang, Mampang Prapatan. Di sana, Polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang tersimpan di dalam kulkas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/jefri-nichol-di-mapolrestro-jakarta-selatan-kebayoran-baru-rabu-2472019.jpg)