Dari Umur 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya, Dua Anak di Maluku Diancam Jika Mengadu: Akan Dibunuh
Seorang ayah seharusnya melindungi anak-anaknya, namun hal ini berbanding terbalik dengan RAL (54).
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Erik Sinaga
Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai sebelum ia dilaporkan.
RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.
Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.
Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.
Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.
Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua anaknya.
SL dan NL pun menyimpan keterpurukannya ini selama 9 tahun dan harus rela menjadi budak sex ayah kandungnya sendiri.
Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterimanya.

Setelah 9 tahun, keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya. ”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.
(Kompas.com)