Dari Umur 12 Tahun Diperkosa Ayah Kandungnya, Dua Anak di Maluku Diancam Jika Mengadu: Akan Dibunuh

Seorang ayah seharusnya melindungi anak-anaknya, namun hal ini berbanding terbalik dengan RAL (54).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Siti Nawiroh

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang ayah seharusnya melindungi anak-anaknya, namun hal ini berbanding terbalik dengan RAL (54).

RAL gagal menjalani tugasnya sebagai seorang ayah pada umumnya.

Ia malah 'mengotori' dua anak kandungnya sendiri.

Anak malang ini bernama SL (20) dan NL (22).

TNI Gadungan Berhasil Pacari Gadis Cantik: Simak Pengakuannya, Begini Penjelasan Kapendam

Pemuda Ini Perkosa Gadis di Bawah Umur: Satu Menit Kemudian Dibunuh dan Diperkosa Lagi

Imbas Bentrokan, Warga Sekitar Pengungsian Semakin Resah dengan Keberadaan Pencari Suaka

Tega memang, RAL telah melakukan perbuatan bejatnya ini selama 9 tahun.

Artinya, ia menodai kedua anaknya saat mereka masih di bawah umur.

Melansir dari Kompas.com, RAL merupakan warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Keterangan yang diperoleh Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy dari pelaku, awalnya perbuatan itu dilakukan kepada SL.

Saat itu, RAL memanggil anaknya, SL untuk masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar itulah, RAL melakukan hal yang tak seharusnya dilakukan.

Tak hanya itu, sebelum menyetubuhi anaknya, RAL mengancam SL lebih dulu.

SL yang masih bocah ketakuan dan tak bisa berbuat apa-apa.

Follow juga:

“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya. Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Setelah hari itu, RAL kerap mengulangi perbuatan haramnya sampai sebelum ia dilaporkan.

RAL pun melakukan hal yang sama kepada kakaknya SL, NL.

Selama sembilan tahun, dengan perasaan tenang RAL terus melakukan aksi bejatnya.

Dalam keterpurukan, kedua anaknya tak bisa berbuat apa-apa.

Mereka diancam untuk tak mengadu pada siapapun, termasuk ibunya dan keluarga yang lain.

Jika mengadu, RAL mengancam akan membunuh kedua anaknya.

SL dan NL pun menyimpan keterpurukannya ini selama 9 tahun dan harus rela menjadi budak sex ayah kandungnya sendiri.

Namun pada 6 Agustus 2019, SL dan NL sudah tak tahan lagi dengan pelecehan yang diterimanya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (ISTIMEWA)

Setelah 9 tahun, keduanya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandunganya ke polisi.

“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.

RAL ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.

Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya. ”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” jelasnya.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia.

(Kompas.com)

Ditolak Hubungan Badan Kedua Kali, YP Tega Bunuh Kekasih: Pukul Pakai Cangkul & Kabur Lihat HUT RI

Remaja berinisal YP (19) tega membunuh pacarnya menggunakan cangkul.

Setelah membunuh pacarnya, YP malah kabur lihat perayaan HUT RI ke-74 dan minum kopi.

Kejadian naas ini berlangsung di Simpang Belutu, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Siak, Riau.

Kini, YP sudah ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak dan Polsek Kandis.

Awalnya diberitakan, YP membunuh kekasihnya, DS (14) karena ditolak berhubungan badan

Namun, fakta baru berhasil diungkap oleh penyidik.

Melansir dari Kompas.com, rupanya, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan.

Hal ini disampaikan Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Faizal Ramzani dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2019).

Pelaku dan korban melakukan hubungan badan di pondok kosong.

Tersangka pembunuhan, YP, diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019).
Tersangka pembunuhan, YP, diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019). (Dok. Polres Siak)

"Pelaku awalnya mengajak korban ke sebuah pondok kosong di Simpang Belutu, Kelurahan Belutu, Kecamatan Kandis, Siak. Di situ mereka melakukan hubungan badan satu kali selama lebih kurang satu menit," ungkap Hariri pada wartawan, Kamis.

Karena belum merasa puas, pelaku mengajak korban melakukan yang kedua kalinya.

"Pelaku minta lagi ( berhubungan badan), tapi korban menolak. Karena menolak, pelaku memukul korban dengan cangkul. Setelah korban terjatuh, pelaku menelentang badan korban lalu mencekiknya," kata Hariri.

Korban pun tewas setelah dipukul pakai cangkul dan dicekik pelaku, saat itu YP sempat menyetubuhi korban satu kali.

YP pun pergi meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa.

Seorang saksi bernama Tumiran (49) menemukan jenazah DS di pondoknya.

Saat it, ia sedang ingin mengambil angkong.

Follow juga:

Saksi pun langsung melapor ke ketua RT dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kandis.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

 "Dalam penyelidikan, pelaku diketahui kabur ke Kelurahan Telaga Sam Sam, Kandis dan menjual handphone korban," kata Dedek.

Ponsel DS pun dijual oleh pelaku.

YP kemudian pergi ke wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar untuk menonton perayaan HUT ke-74 RI.

Setelah melihat perayaan, YP pun kembali ke Kandis.

Diperjalanan, YP berhenti di pos sekuriti di Kamp Bekalar untuk minum kopi.

Saat itu, polisi berhasil menangkap YP.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kandis. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah cangkul, ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Follow juga:

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved