Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Awalnya Merasa Dituntut Penjara 21 Tahun, Ini Respons Hakim

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Editor: Erik Sinaga
MA FAJRI
Prada DP menangis di persidangan. 

Menurut Suhartini, hal yang memberatkan dirinya untuk menerima tuntutan tersebut lantaran nyawa putrinya telah renggut dengan cara yang keji yaitu dimutilasi, sekaligus membuat dirinya sakit hati. "Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya di depan awak media.

"Deri nangis tadi itu karena dia takut diberikan hukuman yang berat bukan rasa penyesalan telah membunuh anak saya," jelas Suhartini.

Sebelumnya, saat persidangan berlangsung terdakwa Prada Deri Pramana tertunduk sambil berdiri dihadapan para hakim.

Ketika Oditur membacakan tuntutan, terdakwa mulai tak kuasa menahan tangis sampai akhirnya tiba diujung tuntutan bahwa terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. Sontak tuntutan itu membuat terdakwa menteskan air mata hingga menangis tersedu-sedu.

Sesekali ketua majelis hakim, memperingati terdakwa untuk bersikap tegas dan kesatria, namun terdakwa tetap tak kuasa menahan kesedihannya itu.

Mengenakan kaos dan celana berwarna kuning, pakaian tahanan Pomdam II Sriwijaya, Prada DP tiba di pengadilan pukul 09.45.

Ia digiring dan dipaksa petugas berjalan "secepat kilat" dari dalam mobil tahanan menuju gedung pengadilan.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Prada DP saat awak media menyapanya.

Ia hanya tertunduk sembari berjalan dengan kawalan ketat petugas Polisi Militer (PM).

Di dekat pintu gedung pengadilan, keluarga Vera Oktaria, korban mutilasi telah menunggu kedatangan Prada DP.

"Dasar Lanang buruk ini. Pembunuh!" kata Rini, kakak korban yang tampak kesal saat Prada DP akan memasuki gedung pengadilan.

Namun petugas bergeming dan tetap membawa Prada DP ke dalam ruang sidang. Prada DP juga diam dan tidak merespon umpatan keluarga korban.

Sekitar 15 menit kemudian, sidang dimulai. Oditur atau jaksa militer Mayor Chk Darwin Butar Butar membacakan poin-poin yang mendasari tuntutan terhadap Prada DP.

Ada 17 poin yang dibacakan. Poin-poin tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penemuan barang bukti pembunuhan.

Berdasarkan ke-17 poin tersebut, Prada terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera Oktaria pada 8 Mei lalu. Ia pun dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Tua Nababan Dibunuh Anak Kandungnya: Pelaku Bersembunyi di Bengkel

Video Vina Garut: V Takut Dimarahi Suami Jika Menolak Dijajakan, Pilih Terpaksa Menikmati

Ikuti Latihan Persib: 3 Pemain Anyar Langsung Dinilai Robert, Nick Akui Kesulitan Lakukan Ini

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved