Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Awalnya Merasa Dituntut Penjara 21 Tahun, Ini Respons Hakim

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Editor: Erik Sinaga
MA FAJRI
Prada DP menangis di persidangan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALEMBANG- Prada Deri Pramana (DP) tak menyangka dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia yang sempat ditanya Hakim Ketua Kol M Kazim, Kamis (22/8) sempat menjawab dirinya bakal dipenjara 21 tahun. Padahal Oditur menuntutnya hukuman penjara seumur hidup.

Di tengah kesedihan karena terancam penjara seumur hidup, Prada DP kembali dicecar Hakim Ketua, Kolonel M. Kazim.

SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO
Prada DP yang menjalani sidang tuntutan dan dituntut Oditur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup
SRIPOKU.COM/HARIS WIDODO Prada DP yang menjalani sidang tuntutan dan dituntut Oditur dengan hukuman pidana penjara seumur hidup ()

Hakim Ketua meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Terdakwa, apa sudah mengerti tuntutan hukum yang dibacakan?" tanya Hakim Ketua.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"Penjara 21 tahun, Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

Setelah dibacakan kembali tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya, Prada DP mengonfirmasi kepada Hakim Ketua mengenai isi tuntutan.

"Siap Yang Mulia. Dipenjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI," tegas Prada DP dengan posisi berdiri sambil menangis.

Sementara itu, Keluarga Vera Oktaria tak puas usai mendengar tuntutan yang dibacakan Oditur atau Jaksa Militer pengadilan militer Mayor Chk Darwin Butar Butar terhadap terdakwa Prada Deri Pramana dengan hukuman seumur hidup.

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata Oditur saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis (22/8).

Diluar persidangan keluarga korban Vera Oktaria berkumpul didepan Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan.

Sebagai Ibunda korban, Suharti luapkan perasaan atas kekecewaan yang dialaminya, sebagaimana anaknya yakni Vera Oktaria menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi ataa terdakwa Prada Deri Pramana.

"Kami tidak puas Deri diberikan hukuman seumur hidup, dia harus dihukum mati," terangnya dengan mata yang berkaca-kaca.

Menurut Suhartini, hal yang memberatkan dirinya untuk menerima tuntutan tersebut lantaran nyawa putrinya telah renggut dengan cara yang keji yaitu dimutilasi, sekaligus membuat dirinya sakit hati. "Hukuman mati baru puas. Nyawa dibayar nyawa," tegasnya di depan awak media.

"Deri nangis tadi itu karena dia takut diberikan hukuman yang berat bukan rasa penyesalan telah membunuh anak saya," jelas Suhartini.

Sebelumnya, saat persidangan berlangsung terdakwa Prada Deri Pramana tertunduk sambil berdiri dihadapan para hakim.

Ketika Oditur membacakan tuntutan, terdakwa mulai tak kuasa menahan tangis sampai akhirnya tiba diujung tuntutan bahwa terdakwa dituntut hukuman seumur hidup. Sontak tuntutan itu membuat terdakwa menteskan air mata hingga menangis tersedu-sedu.

Sesekali ketua majelis hakim, memperingati terdakwa untuk bersikap tegas dan kesatria, namun terdakwa tetap tak kuasa menahan kesedihannya itu.

Mengenakan kaos dan celana berwarna kuning, pakaian tahanan Pomdam II Sriwijaya, Prada DP tiba di pengadilan pukul 09.45.

Ia digiring dan dipaksa petugas berjalan "secepat kilat" dari dalam mobil tahanan menuju gedung pengadilan.

Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Prada DP saat awak media menyapanya.

Ia hanya tertunduk sembari berjalan dengan kawalan ketat petugas Polisi Militer (PM).

Di dekat pintu gedung pengadilan, keluarga Vera Oktaria, korban mutilasi telah menunggu kedatangan Prada DP.

"Dasar Lanang buruk ini. Pembunuh!" kata Rini, kakak korban yang tampak kesal saat Prada DP akan memasuki gedung pengadilan.

Namun petugas bergeming dan tetap membawa Prada DP ke dalam ruang sidang. Prada DP juga diam dan tidak merespon umpatan keluarga korban.

Sekitar 15 menit kemudian, sidang dimulai. Oditur atau jaksa militer Mayor Chk Darwin Butar Butar membacakan poin-poin yang mendasari tuntutan terhadap Prada DP.

Ada 17 poin yang dibacakan. Poin-poin tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penemuan barang bukti pembunuhan.

Berdasarkan ke-17 poin tersebut, Prada terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Vera Oktaria pada 8 Mei lalu. Ia pun dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Tua Nababan Dibunuh Anak Kandungnya: Pelaku Bersembunyi di Bengkel

Video Vina Garut: V Takut Dimarahi Suami Jika Menolak Dijajakan, Pilih Terpaksa Menikmati

Ikuti Latihan Persib: 3 Pemain Anyar Langsung Dinilai Robert, Nick Akui Kesulitan Lakukan Ini

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur.

Seketika pecahlah tangisan Prada DP dan keluarga terdakwa yang menyaksikan langsung sidang tersebut.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan. (diw/mg27)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Prada DP Terkejut Dituntut Seumur Hidup, Sempat Bilang Siap Penjara 21 Tahun

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved