Langgar Aturan Imigrasi, 51 WNA di Apartemen Laguna Pluit Diamankan
Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kemenkumham Kanwil DKI Jakarta mengamankan 51 warga negara asing (WNA) pada Jumat (23/8/2019).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kanwil DKI Jakarta mengamankan 51 warga negara asing (WNA) pada Jumat (23/8/2019).
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Agus Widjaja mengatakan mereka diamankan di Apartemen Laguna Pluit Jakarta Utara karena melanggar aturan Keimigrasian.

"Dari 51 ini, 14 orang mempunyai paspor, 37 tidak ada dokumen perjalanan. Bergilirnya waktu, satu persatu datang paspornya sehingga ada 26 WNA memiliki paspor, dan 25 WNA sampai sekarang belum ada dokumennya," kata Agus di kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Penangkapan 51 WNA itu hasil pemantauan Tim Pora yang beranggotakan BAIS, Polres Metro Jakarta Utara, Kodim 0502, dan Keimigrasian.
Agus menuturkan barang bukti yang diamankan dari ke-51 WNA yang masih menjalani pemeriksaan yakni puluhan laptop, visa, dan handphone.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama kita bisa menemukan apa di balik laptop ini semua," ujarnya.
• Rektor UI Usulkan Pembangunan Kampus Universitas Indonesia di Ibu Kota yang Baru
• Pukul Kepala dan Rampas Senjata Polisi, Pencuri Motor di Sumsel Tewas Ditembak
Dari hasil pemeriksaan sementara, ke 51 WNA dari berbagai negara datang ke Indonesia dengan izin berbisnis dan berwisata.
Agus menyebut Keimigrasian telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara guna memastikan keterlibatan ada atau tindak pidana.
"Karena masih beberapa jam yang lalu kita tangkap hal itu mungkin nanti kita sinergikan dengan kepolisian atau instansi yang lain," tuturnya.