Mutilasi Pacar: Prada DP Menangis Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Ingin Hukuman Mati
Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Erik Sinaga
Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke SUngai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan.
Ibu korban tidak terima
Prada DP (Deri Pramana) langsung menangis ketika mendengar oditur menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Pembacaan tuntutan ini disampaikan pada sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Prada DP merupakan terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya Vera Oktaria.
"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup. Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar.
Meski dituntut penjara seumur hidup, keluarga Vera Oktaria, korban mutilasi mengaku tidak puas.
Keluarga minta agar terdakwa dihukum mati.
"Saya tidak puas. Dia (Prada DP) harus dihukum mati. Dia yang bunuh anak saya, dia harus dihukum mati," kata Suhartini, ibunda Vera.
Ia juga membantah putrinya hamil seperti yang diklaim terdakwa.
"Anak saya tidak hamil, saya ibunya tahu persis. Bisa-bisa dia (terdakwa) aja itu. Dia itu bohong terus," ucap Suhartini.
• YPKKI Anggap Kasus Obat Kedaluwarsa Puskesmas Kamal Muara Cederai Visi Jokowi
• Anies Baswedan Sebut Instalasi Batu di Bundaran HI untuk Mempercantik Kota
• Anies Baswedan Jamin Pengobatan dan Persalinan Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa
Sementara tim kuasa hukum Prada DP sedang menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk dibacakan pada agenda selanjutnya 29 Agustus mendatang.
Oditur menuntut Prada DP berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Hal itu terbukti secara empiris, Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.
Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.
Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang. (*) (TribunSumsel.com)