Obat Kedaluwarsa

Anies Baswedan Jamin Pengobatan dan Persalinan Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa

Menurut Anies Baswedan, ada sanksi yang harus diberikan bila suatu kegiatan pelayanan tidak dijalankan secara profesional.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur Anoes Baswedan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kasus obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara kepada ibu hamil beberapa waktu lalu.

Menurut Anies Baswedan, ada sanksi yang harus diberikan bila suatu kegiatan pelayanan tidak dijalankan secara profesional.

"Ada aturannya, ada tata kelolanya dan bila ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan maka akan ada sanksinya," ucapnya, Kamis (22/8/2019).

"Untuk itu petugas apoteker sudah dibebastugaskan dan saat ini dalam proses pemeriksaan terkait," tambahnya menjelaskan.

Guna memininalisir dampak yang ditimbulkan kepada korban obat kedaluwarsa, Anies pun menjamin pihaknya akan memberikan pelayanan secara maksimal.

"Dinas Kesehatan akan memantau terus kesehatan ibu dan janinnya serta akan memastikan semua dukungan pelayanan untuk memastikan bahwa dampaknya minimun," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) melaporkan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara ke polisi atas kasus dugaan kelalaian.

Warga Kamal Muara itu sebelumnya mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa pemberian Puskesmas dan mengalami masalah kesehatan.

Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan, awalnya kliennya itu mengontrol kandungannya ke Puskesmas Kamal Muara pada bulan Juli 2019.

Novi kemudian diberikan empat jenis obat yang salah satunya adalah vitamin B6.

Setelah dicek, vitamin tersebut ternyata kadaluwarsa.

"Setelah pasien (Novi) mendatangi Puskesmas untuk komplain atas obat tersebut, karena setelah mengkonsumsi obat tersebut perut terasa sakit/keras, janin sakit, muntah-muntah, kepala pusing, dan Puskesmas/Apoteker mengakui bahwa obat tersebut sudah kadaluarsa waktu diberikan dan pegawai Puskesmas mengakuo bahwa dia lalai," kata Pius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/8/2019).

Sementara itu, suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19) mengatakan bahwa vitamin B6 yang diterima dari Puskesmas sudah kadaluwarsa sejak bulan April 2019.

Perseru Badak Lampung Vs Persib Bandung Liga 1 2019: Tim Tamu Pincang, Beckham Siap Turun

Krisis Air Setiap Kemarau, Warga Pesona Serpong Minta Pemkot Tangsel Bangun Sumur Bor

Video Vina Garut: V Takut Dimarahi Suami Jika Menolak Dijajakan, Pilih Terpaksa Menikmati

"Ternyata obat ini sudah expired dari bulan 4 tahun 2019. Di bungkus obatnya itu juga kelihatan dicoret spidol biru," ucap Bayu saat ditemui di kediamannya, Kamal Muara, Jakarta Utara, sore ini.

Atas kejadian ini, Bayu melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan dengan tuntutan perlindungan konsumen Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved