Pria Asal Magelang Peras Korban Modus Sebarkan Video Call Vulgar
WSU (26) pria asal Magelang, Jawa Tengah diringkus Polsek Mlati. WSU ditangkap lantaran memeras dengan modus merekam video call vulgar.
TRIBUNJAKARTA.COM, SLEMAN - WSU (26) pria asal Magelang, Jawa Tengah diringkus Polsek Mlati.
WSU ditangkap lantaran memeras dengan modus merekam video call vulgar.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan korban HR (26), warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman pada 16 Agustus 2019.
"Korban melapor lantaran diancam oleh pelaku akan menyebarluaskan video call vulgar yang mereka lakukan," kata Hariyanto di Polsek Mlati pada Jumat (23/08/2019) siang.
Agar tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik pelaku.
Jika tidak, pelaku berencana akan mempublikasikan video call tersebut ke media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Ipda Leonard Hutajulu, mengatakan penangkapan pelaku langsung dilakukan segera setelah laporan diterima.
Pelaku diringkus saat sedang berada di kediamannya.
"Pelaku kami tangkap pada 17 Agustus jam 02.00 WIB dini hari di Jurang Ombo Selatan, Magelang Selatan, Jawa Tengah," kata Leonard.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan dua pasal sekaligus. Pertama pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI 44/2008 tentang Pornografi, kedua pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman untuk pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE antara lain pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.
Polsek Mlati juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel pintar serta satu buah buku tabungan atas nama pelaku (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polsek Mlati Ringkus Pelaku Pemerasan Bermodus Video Call Vulgar,
Kasus Sebar Video Mesum Mantan Pacar: Pria Bandung Unggah di IG, Mahasiswa Yogya Kirim ke Orangtua
Kasus penyebaran video mesum yang dilakukan mantan pacar kembali terulang.
Kini, kasus tersebut terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya kasus yang menyita perhatian publik terjadi di Yogyakarta.
Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri ditangkap polisi karena mengirimkan video mesum ke orangtua mantan pacar.
TribunJakarta.com mengutip TribunJabar.id terkait kasus tersebut.
Pelaku Posting di Instagram Korban

Video persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video itu diunggah di akun Instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt.
Daji Rahman kemudian diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram. Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).
Ancaman Pelaku
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya.
Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya. Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Persidangan dengan terdakwa Daji Rahman di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Daji diduga telah menyebarkan video syur bersama mantan kekasihnya. Ia menyebarkan video tersebut karena tak terima hubungan asmara berakhir.
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang bugil dan mengunggah video mesum korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.
Hanya saja, video syur itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Saksi Teman Korban

Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatas namakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya di-private. Saya, kan, follow IG (instagram) itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.
Sebelumnya kasus serupa terjadi di Yogyakarta

Pelaku penyebar foto dan video mesum diringkus jajaran Polda DIY.
Pelaku menyebarkan foto dan video mantan pacar melalui aplikasi percakapan.
Polda DIY mengungkapkan laporan diterima pada 9 Juli 2019.
"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).
Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.
"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.
Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video vulgar bersama mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Orangtua Korban Marah

Orangtua korban berinisial BCH (24) pun langsung marah dan melaporkan aksi lelaki tersebut ke Polda DIY.
Korban diketahui berasal Bengkulu.
Pelaku merupakan warga Kudus, Jawa Tengah.
Korban dan pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di DIY.
Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut Yulianto, ia ditangkap di kawasan UGM.
"Pelaku mengakui bahwa ia melakukan tersebut. Video dan foto ia rekam sejak awal berpacaran dengan korban dari 2017 silam," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi. Sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian pelaku.
• Pelajar Buru Daun Lidah Mertua, Omzet Pedagang Tanaman Hias di Jakarta Timur Naik
• Kirim Ribuan Aparat ke Papua, Moeldoko Klaim Tak Maksud Menekan: Justru Ingin Memberikan Rasa Tenang
• Rilis September Mendatang, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy A50s Lengkap dengan Varian Warnanya
• Persija Jakarta Hanya Diperkuat Dua Pemain Asing saat Hadapi Persebaya
• Kementan Dianggap Mampu Penuhi Syarat yang Membuat Ekspor Melesat
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.
Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. (TribunJogja.com/TribunJabar.id)