Setubuhi Mayat Pacar di Gubuk Kosong, Dilan Pergi Lihat Pesta Rakyat Lalu Ngopi di Pos Security

Yogi Pratama tega menggauli mayat gadisnya setelah kepala dan punggungnya dipukul dengan cangkul masing-masing dua kali. Setelah itu pergi ngopi.

Penulis: Y Gustaman | Editor: Y Gustaman
Kolase Tribun Pekanbaru/Dok Polres Siak
Polisi menyelidiki terbunuhnya DS (14) di depan gubuk milik Tumiran di Kampung Belutu, Kecamatan Kandis, Siak, Minggu (18/8/2019) pagi. Pelaku adalah Yogi Pratama yang tak lain kekasihnya (kiri atas). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SIAK - Tumiran (49) buru-buru kabur melihat jasad gadis terbaring di depan gubuknya, rambutnya terurai masih basah oleh darah.

Ia melihat mayat si gadis pukul 09.45 WIB, Minggu (18/8/2019).

Pagi itu Tumiran pergi ke gubuknya di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu, untuk mengambil gerobak sorong yang dipakai memanen ubi dari kebun.

Tapi apa yang dilihatnya di depan gubuk membuat Tumiran mengurungkan niatnya. 

Ia kembali ke Jalan mencari tumpangan ke rumah Ketua RT untuk membawa kabar kematian yang baru saja dilihatnya.

"Tubuh perempuan itu tergeletak dan tidak bergerak. Di kepalanya terlihat darah mengucur," kata Tumiran saat ditemui pada Senin (19/8/2019).

Tak sampai 20 menit Tumiran tiba di rumah Ketua RT Lamidi.

 Tika Herli Janda Polisi Divonis Mati, Sewa Pembunuh Buang Mayat Ibu dan Anak dari Jembatan

 Viral Pratu Tomy Cerita Gaji dan Pacar Setia ke Panglima TNI saat Latihan Kecabangan di Baturaja

 Update Kasus Mayat Gadis Dalam Karung 5 Pelaku Bercanda saat Reka Ulang, Polisi Bilang Begini

Keduanya memutuskan kembali ke gubuk untuk memastikan siapa gerangan gadis yang terbujur di depan gubuk.

Di lokasi, Ketua RT menguhubungi Polsek Kendis. Sekitar pukul 10.25 WIB, petugas Polsek Kandis tiba lalu mengamankan lokasi.

Akhirnya petugas Polsek Kandis berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siak terkait penemuan mayat ini.

Tak lama kemudian, Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani dan tim Opsnal Polres Siak datang menyelidik.

Segera tersiar kabar penemuan mayat gadis di depan pondok Tumiran. Warga banyak berkerumun melihat polisi yang sedang menyelidiki siapa gerangan pembunuhnya. 

Debat Dana Mobil Menteri Rp147 M dengan Yandri Susanto, PDIP Geram: Terlalu Sederhanakan Persoalan

Cut Meyriska Sakit Setelah Menikah, Perlakuan Manis Roger Danuarta Ini Membuatnya Semringah

Alami Pusing & Muntah-muntah, Ibu Hamil Novi Curigai Coretan Spidol di Label Masa Berlaku Vitamin

20 Jam Sebelumnya

Yogi Pratama (19) menikmati hiburan rakyat untuk meriahkan HUT ke-74 RI di SP 4 Flamboyan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/8/2019).

Lokasi hiburan rakyat berbatasan dengan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Buruh warga Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, ini menjual ponsel Vivo Y91 milik kekasihnya DS (14) kepada temannya.

Yogi mengenal DS dengan akun Dilan saat chatting di Facebook.

Kurang lebih seminggu ia memacari kekasihnya yang terpaut 5 tahun itu.

 Ibu Terbaring Sakit Jantung Kepalanya Ditendang Anak Lelaki, Sang Kakak Buka Suara

 Diputus Cinta Berujung Dendam, Video Ranjang Kekasih Daji Rahman Sebar di Instagram

 Video Tewasnya Bandar Sabu Kampung Ambon saat Pamer Pistol, Ditembak Lantaran Lawan Polisi

Yogi Pratama tersangka pembunuhan diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019) malam.
Yogi Pratama tersangka pembunuhan diamankan di Polsek Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Minggu (19/8/2019) malam. (Dok Polres Siak)

Setelah menjual ponsel, ia kembali ke Kandis dan berhenti untuk menyeduh kopi di pos security di Kamp Bekalar.

Beberapa jam sebelumnya, Yogi memacu Yamaha Vixion merah dan tiba di rumah sang kekasih di Kampung Libo Jaya, Kandis, pukul 13.00 WIB. 

Dari sana, DS membonceng Yogi yang mengajaknya berkeliling menikmati suasana Kandis. Keduanya sedang dimabuk asmara.

Sebelum azan Asar, Yogi menghentikan motornya di sebuah gubuk di Mindal, Kelurahan Simpang Belutu, Kandis. 

Gubuk milik Tumiran itu beratapkan seng, dindingnya dari kayu, tampak kusam dimakan jamur.

Gubuk itu Tumiran gunakan untuk menyimpan perkakas kebun seperti cangkul dan gerobak sorong. 

Di sekeliling gubuk tampak sejumlah pohon kelapa sawit.

Turun dari motor, tanpa permisi Yogi dan DS masuk ke dalam gubuk. 

Mulailah Yogi merayu kekasihnya agar mau berhubungan badan. Baru satu menit, DS berontak dan kabur dari gubuk.

Yogi menyusul mengejar DS hingga tertangkap. 

Yogi Pratama (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Kandis dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Riau, Kamis (22/8/2019).
Yogi Pratama (19), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun di Kandis dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Riau, Kamis (22/8/2019). (Dok Polres Siak)

Terbawa emosi karena nafsunya tak dipenuhi, Yogi memukul kepala dan punggung DS dengan cangkul masing-masing dua kali. 

DS tersungkur lalu Yogi membalikkan tubuhnya.

Ia mencekik untuk memastikan korban meninggal lalu kembali menyetubuhinya.

13 Jam Kemudian

Setelah penemuan mayat gadis di gubuk Tumiran pada Minggu pagi, tim Polres Siak dan Polsek Kandis pimpinan Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi mencari informasi.

Orang yang dicurigai dan paling bertanggung jawab atas terbunuhnya DS akhirnya didapat polisi 13 jam kemudian.

Tim lalu bergerak menangkap Yogi di rumahnya di Dusun Palapa Pondok 2, Kampung Bekalar pukul 22.30 WIB.

Ia digiring ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku membunuh karena sakit hati kepada korban yang menolak diajak berhubungan badan.

"Motif pelaku diduga kesal sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak berhubungan badan," ungkap Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah cangkul, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dan 1 unit Handphone Vivo Y91.

Satu Menit Saja

Lima hari setelah pembunuhan itu, Yogi dihadirkan oleh penyidik dalam rilis perkara di Polres Siak, Kamis (22/8/2019).

Wakil Kapolres Siak Kompol Abdullah Hariri menjelaskan pelaku sempat berhubungan intim satu menit, setelah itu DS kabur.

"Korban berupaya kabur dan pelaku ini kesal, lalu mengambil cangkul dan memukul korban," terang Hariri.

Menurut Hariri, penangkapan Yogi berkat penyelidikan tim gabungan Polsek Kandis dan Polres Siak.

"Mayat korban ditemukan di sebuah gubuk. Ketika korban menolak korban langsung lari dari gubuk itu. Tapi pelaku ini memukul korban dengan cangkul," terang dia.

"Posisi korban yang telungkup dibalikkan menjadi telentang, kemudian pelaku mencekik korban untuk memastikan korban meninggal," Hariri menambahkan.

Penyidik menjerat Yogi pasal berlapis, yakni pencurian dengan kekerasan dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ia memaksa DS yang masih di bawah umur untuk hubungan intim lalu bertindak brutal hingga kekasihnya itu meninggal.

Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Tribun Pekanbaru/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved